PERANAN
ETIKA DALAM PROFESI
Etika milik setiap kelompok
masyarakat, masyarakat professional, dan para anggota profesi yang tidak
didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama.Contohnya
mafia peradilan, klinik super mewah dan lain sebagainya.
Kode etik profesi adalah pedoman
sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan
sehari-hari. Tujuan kode etik yaitu untuk menjunjung tinggi martabat profesi,
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian para
anggota profesi, meningkatkan mutu profesi, meningkatkan mutu organisasi
profesi, meningkatkan layanan diatas keuntungan pribadi, dan menentukan baku
standarnya sendiri. Fungsi kode etik profesi yaitu memberikan pedoman bagi setiap
anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan, sebagai sarana
control social bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan, dan mencegah
campur tangan pihak di laur organisaasi profesi tetang hubungan etika dalam
keanggotaan profesi.Sanksi pelanggaran kode etik profesi adalah sanksi moral
dan sanksi yang dikeluarkan dari organisasi.
A. Peranan Etika dalam profesi
1.
Nilai-nilai
etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja,
tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil
yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut,
suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan
bersama.
2.
Salah
satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam
pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama
anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat
perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis
(yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
3.
Sorotan
masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para
anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah
disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi
kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah
pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi
dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga
masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.
Menyadari pentingnya peranan etika
dalam sebuah profesi tersebut, berati guru harus mampu melaksanakan tugasnya
secara jujur, komitmen dan penuh dedikasi. Hubungan-hubungan sebagaimana di maksud
di atas, juga harus dipatuhi demi menjaga kemajuan dan solidaritas yang
tinggi.Sebagai tenaga profesional, seperti halnya dokter, insyinyur, akuntan,
hakim, jaksa dan lain-lain, guru juga memiliki kode etik sebagai ketentuan
dasar yang harus dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas profesionalnya.Kode
etik tersebut mengatur tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak
boleh dilakukan guru dalam menjalankan tugas profesionalnya. Berikut ini adalah
kode etik guru Indonesia yang dirumuskan oleh Pengurus Besar Persatuan Guru
Republik Indonesia (PGRI).
Guru Indonesia menyadari bahwa
pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan
negara, serta kemanusiaan pada umumnya.Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila
dan setia pada UUD 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita
proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu guru
Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan berpedoman pada
dasar-dasar sebagai berikut :
1. Guru berbakti membimbing peserta
didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki dan melaksanakan
kejujuran profesional.
3. Guru berusaha memperoleh informasi
tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4. Guru menciptakan suasana sekolah
sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan
orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa
tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru secara pribadi dan bersama-sama
mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7. Guru memelihara hubungan seprofesi,
semangat kekeluargaan, kesetiakawanan sosial.
8. Guru secara bersama-sama memelihara
dan meningkatkan mutu organisasi PGRI, sebagai sarana perjuangan dan
pengabdian.
9. Guru melaksanakan segala kebijakan
pemerintah dalam bidang pendidikan.
B. Unsur Kandungan Kode Etik Guru
Dalam pidato
pembukaan kongres PGRI XIII Tahun 1973, Basuni (ketua PGRI) menyatakan bahwa kode etik guru
indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI
dalam melaksanakan tugas sebagai guru. Pengertian itu menunjukkan unsur yang terkandung dalam kode
etik guru indonesia yaitu:
1. Sebagai landasan moral
2. Sebagai pedoman tingkah laku.
C.
Rumusan Kode Etik Guru
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi
profesi yang berlaku dan mengikat para anggota.Penetapan kode etik lazim
dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi. Dengan demikian, penetapan
kode etik tidak boleh dilakukan oleh orang secara perorangan, melainkan harus
dilakukan oleh orang orang yang diutus untuk dan atas nama anggota-anggota
profesinya dari organisasi tersebut. Dengan demikian, orang orang yang bukan
anggota profesi tidak dapa dikenakan aturan yang ada dalam kode etik tersebut.
Bagi guru guru di indonesia, PGRI merupakan wadah bagi yang mempunyai jabatan
profesi guru, sebagai perwujudan cita-cita perjuangan bangsa. PGRI didirikan di
Surakarta pada tanggal 25 november 1945.
Kode etik guru indonesia ditetapkan dalam suatu kongres yang
dihadiri oleh seluruh utusan cabang dan pengurus daerah PGRI dari seluruh
penjuru tanah air, pertama dalam kongres XIII di Jakarta tahun 1973 kemudian di
sempurnakan dalam kongres PGRI XVI tahun 1989 juga dijakarta. Kode etik guru
indonesia yang telah disempurnakan tersebut ialah:
Guru indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang
pengabdian terhadap Tuhan YME, bangsa dan negara, serta kemanusiaan pada
umumnya. Guru indonesia yang berjiwa pancasila dan setia pada undang undanh
dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita cita proklamasi
kemerdekaan republik indonesia 17 agustus 1945.
D. Alasan Pentingnya Kode Etik Bagi Guru
Secara umum, kode etik ini diperlakukan dengan beberapa
alasan, antara lain seperti berikut ini;
1.
Untuk
melindungi pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang telah
ditetapkan berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku.
2.
Untuk
mengontrol terjadinya ketidakpuasan dan persengketaan dari para pelaksana,
sehingga dapat menjaga dan meningatkan stabilitas internal dan eksternal
pekerjaan.
3.
Melindungi
para praktisi di masyarakat, terutama dalam hal adanya kasus-kasus penyimpangan
tindakan. melindungi anggota masyarakat dari praktek-praktek yang menyimpang
dari ketentuan yang berlaku.
E.
Tujuan Perumusan Kode Etik Guru
Tujuan perumusan kode etik dalam
suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi
profesi itu sendiri. R.Hermawan (1979) menjelaskan tujuan mengadakan kode etik
adalah:
1.
untuk
menjunjung tinggi martabat profesinya.
2.
untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
3.
untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesinya
4.
untuk
meningkatkan mutu profesi
5.
untuk
menuningkatkan mutu organisasi profesi.
F.
Manfaat Kode Etik Bagi Guru
Organisasi profesi guru membentuk kode etik untuk menjaga
dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam melaksanakan tugas
profesi.Penegakkan kode etik dilakukan oleh dewan kehormatan guru.Dewan
kehormatan guru dibentuk oleh untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan
memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh
guru.Organisasi profesi guru wajib melaksanakan rekomendasi dewan kehomartan.
Fungsi adanya
kode etik adalah untuk menjaga kredibilitas dan nama baik guru dalam menyandang
status pendidik. Dengan demikian, adanya kode etik tersebut diharapkan para
guru tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap kewajibannya. Jadi
substansi diberlakukannya kode etik kepada guru sebenarnya untuk menambah
kewibawaan dan memelihara image profesi guru tetap baik.
G.
Upaya Mewujudkan Kode Etik Guru
Dalam upaya mewujudkan kode etik guru
Indonesia, perlu memperhatikan sejumlah faktor yang hingga saat ini masih di
rasakan sebagai kendala. Faktor-faktor tersebut adalah:
a.
Kualitas
pribadi guru
b.
Pendidikan
guru
c.
Sarana
dan prasarana pendidikan
d.
Sistem
pendidikan
e.
Kedudukan,
karier dan kesejahteraan guru
f.
Kebijakan
pemerintah
Berbagai pihak yang memiliki keterkaitan (pembuat
kebijakan/keputusan, para pakar, manajer, pelaksana) secara proporsional dan
professional seyogyanya dapat bekerjasama secara sistemik, sinergik, dan
simbiotik dalam mewujudkan kode etik guru Indonesia.Hal yang paling mendasar
adalah kemauan politik yang terwujud dalam bentuk kebijakan manajemen guru dan
perlakuan terhadap profesi guru.
Mungkin hanya ini saja yang penulis
paparkan, kurang lebihnya penulis mohon maaf, semoga dapat bermanfaat bagi
pembaca yang ingin mencari ilmu di bumi Allah SWT. “Sebaik-baik orang yang mau
belajar adalah ia yang dapat mengambil pelajaran dari kesalahannya ( Guru
terbesar adalah pengalamanmu sendiri entah baik maupun buruk)”.
Tugas Mata Kuliah Pembelajaran PKN di Sekolah Dasar
Dosen Pengampu: Dirgantara Wicaksono, M.Pd
Tolong Dong Daftar Pustakanya Mbak..
BalasHapusIbid
BalasHapusmasih belum paham peranannya
BalasHapus