Minggu, 14 Juni 2015

peranan etika dalam profesi



PERANAN ETIKA DALAM PROFESI


Etika milik setiap kelompok masyarakat, masyarakat professional, dan para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama.Contohnya mafia peradilan, klinik super mewah dan lain sebagainya.
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Tujuan kode etik yaitu untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian para anggota profesi, meningkatkan mutu profesi, meningkatkan mutu organisasi profesi, meningkatkan layanan diatas keuntungan pribadi, dan menentukan baku standarnya sendiri. Fungsi kode etik profesi yaitu memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan, sebagai sarana control social bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan, dan mencegah campur tangan pihak di laur organisaasi profesi tetang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.Sanksi pelanggaran kode etik profesi adalah sanksi moral dan sanksi yang dikeluarkan dari organisasi.
A.    Peranan Etika dalam profesi
1.      Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
2.      Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
3.      Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.
Menyadari pentingnya peranan etika dalam sebuah profesi tersebut, berati guru harus mampu melaksanakan tugasnya secara jujur, komitmen dan penuh dedikasi. Hubungan-hubungan sebagaimana di maksud di atas, juga harus dipatuhi demi menjaga kemajuan dan solidaritas yang tinggi.Sebagai tenaga profesional, seperti halnya dokter, insyinyur, akuntan, hakim, jaksa dan lain-lain, guru juga memiliki kode etik sebagai ketentuan dasar yang harus dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas profesionalnya.Kode etik tersebut mengatur tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan guru dalam menjalankan tugas profesionalnya. Berikut ini adalah kode etik guru Indonesia yang dirumuskan oleh Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan negara, serta kemanusiaan pada umumnya.Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada UUD 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan berpedoman pada dasar-dasar sebagai berikut :

1.      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3.      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.      Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.      Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, kesetiakawanan sosial.
8.      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI, sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9.      Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.

B.     Unsur Kandungan Kode Etik Guru
          Dalam pidato pembukaan kongres PGRI XIII Tahun 1973, Basuni (ketua PGRI) menyatakan bahwa kode etik guru indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan tugas sebagai guru. Pengertian itu menunjukkan unsur yang terkandung dalam kode etik guru indonesia yaitu:
1.      Sebagai landasan moral
2.      Sebagai pedoman tingkah laku.




C.    Rumusan Kode Etik Guru
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggota.Penetapan kode etik lazim dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak boleh dilakukan oleh orang secara perorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang orang yang diutus untuk dan atas nama anggota-anggota profesinya dari organisasi tersebut. Dengan demikian, orang orang yang bukan anggota profesi tidak dapa dikenakan aturan yang ada dalam kode etik tersebut. Bagi guru guru di indonesia, PGRI merupakan wadah bagi yang mempunyai jabatan profesi guru, sebagai perwujudan cita-cita perjuangan bangsa. PGRI didirikan di Surakarta pada tanggal 25 november 1945.
Kode etik guru indonesia ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan cabang dan pengurus daerah PGRI dari seluruh penjuru tanah air, pertama dalam kongres XIII di Jakarta tahun 1973 kemudian di sempurnakan dalam kongres PGRI XVI tahun 1989 juga dijakarta. Kode etik guru indonesia yang telah disempurnakan tersebut ialah:
Guru indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan YME, bangsa dan negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru indonesia yang berjiwa pancasila dan setia pada undang undanh dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita cita proklamasi kemerdekaan republik indonesia 17 agustus 1945.

D.    Alasan Pentingnya Kode Etik Bagi Guru                                    
Secara umum, kode etik ini diperlakukan dengan beberapa alasan, antara lain seperti berikut ini;
1.      Untuk melindungi pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku.
2.      Untuk mengontrol terjadinya ketidakpuasan dan persengketaan dari para pelaksana, sehingga dapat menjaga dan meningatkan stabilitas internal dan eksternal pekerjaan.
3.      Melindungi para praktisi di masyarakat, terutama dalam hal adanya kasus-kasus penyimpangan tindakan. melindungi anggota masyarakat dari praktek-praktek yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

E.     Tujuan Perumusan Kode Etik Guru
          Tujuan perumusan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. R.Hermawan (1979) menjelaskan tujuan mengadakan kode etik adalah:
1.      untuk menjunjung tinggi martabat profesinya.
2.      untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
3.      untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesinya
4.      untuk meningkatkan mutu profesi
5.      untuk menuningkatkan mutu organisasi profesi.

F.     Manfaat Kode Etik Bagi Guru
Organisasi profesi guru membentuk kode etik untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam melaksanakan tugas profesi.Penegakkan kode etik dilakukan oleh dewan kehormatan guru.Dewan kehormatan guru dibentuk oleh untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru.Organisasi profesi guru wajib melaksanakan rekomendasi dewan kehomartan.
Fungsi adanya kode etik adalah untuk menjaga kredibilitas dan nama baik guru dalam menyandang status pendidik. Dengan demikian, adanya kode etik tersebut diharapkan para guru tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap kewajibannya. Jadi substansi diberlakukannya kode etik kepada guru sebenarnya untuk menambah kewibawaan dan memelihara image profesi guru tetap baik.



G.    Upaya Mewujudkan Kode Etik Guru
Dalam upaya mewujudkan kode etik guru Indonesia, perlu memperhatikan sejumlah faktor yang hingga saat ini masih di rasakan sebagai kendala. Faktor-faktor tersebut adalah:
a.      Kualitas pribadi guru
b.      Pendidikan guru
c.      Sarana dan prasarana pendidikan
d.      Sistem pendidikan
e.      Kedudukan, karier dan kesejahteraan guru
f.       Kebijakan pemerintah

Berbagai pihak yang memiliki keterkaitan (pembuat kebijakan/keputusan, para pakar, manajer, pelaksana) secara proporsional dan professional seyogyanya dapat bekerjasama secara sistemik, sinergik, dan simbiotik dalam mewujudkan kode etik guru Indonesia.Hal yang paling mendasar adalah kemauan politik yang terwujud dalam bentuk kebijakan manajemen guru dan perlakuan terhadap profesi guru.
Mungkin hanya ini saja yang penulis paparkan, kurang lebihnya penulis mohon maaf, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca yang ingin mencari ilmu di bumi Allah SWT. “Sebaik-baik orang yang mau belajar adalah ia yang dapat mengambil pelajaran dari kesalahannya ( Guru terbesar adalah pengalamanmu sendiri entah baik maupun buruk)”.

Tugas Mata Kuliah Pembelajaran PKN di Sekolah Dasar
Dosen Pengampu: Dirgantara Wicaksono, M.Pd


3 komentar: