KONSEP DASAR DAN SYARAT-SYARAT ETIKA PROFESI GURU
A. Konsep
Dasar Etika Profesi Guru
(Soetjipto,1999)
Tuntutan dasar etika profesi luhur yang pertama ialah agar profesi itu
dijalankan tanpa pamrih. Dr. B. Kieser menuliskan:
“Seluruh
ilmu dan usahanya hanya demi kebaikan pasien/klien.Menurut keyakinan orang dan
menurut aturan-aturan kelompok (profesi luhur), para profesional wajib
membaktikan keahlinan mereka semata-mata kepada kepentingan yang mereka layani,
tanpa menghitung untung ruginya sendiri.Sebaliknya, dalam semua etika profesi,
cacat jiwa pokok dari seorang profe-sional ialah bahwa ia mengutamakan
kepentingannya sendiri di atas kepentingan klien.”
Yang kedua adalah bahwa para pelaksana profesi luhur ini
harus memiliki pegangan atau pedoman yang ditaati dan diperlukan oleh para
anggota profesi, agar kepercayaan para klien tidak disalahgunakan.Selanjutnya
hal ini kita kenal sebagai kode etik.Mengingat fungsi dari kode etik itu, maka
profesi luhur menuntut seseorang untuk menjalankan tugasnya dalam keadaan
apapun tetap menjunjung tinggi tuntutan profesinya.
Kesimpulannya adalah jabatan guru juga merupakan sebuah
profesi. Namun demikian profesi ini tidak sama seperti profesi-profesi pada
umumnya. Bahkan boleh dikatakan bahwa profesi guru adalah profesi khusus
luhur.Mereka yang memilih profesi ini wajib menginsafi dan menyadari bahwa daya
dorong dalam bekerja adalah keinginan untuk mengabdi kepada sesama serta
menjalankan dan menjunjung tinggi kode etik yang telah diikrarkannya, bukan
semata-mata segi materinya belaka.
Persatuan Guru Republik Indonesia menyadari bahwa Pendidikan
adalah merupakan suatu bidang Pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa
dan Tanah Air serta kemanusiaan pada umumnya dan Guru Indonesia yang berjiwa
Pancasila dan Undang –Undang Dasar 1945 . Maka Guru Indonesia terpanggil untuk
menunaikan karyanya sebagai Guru dengan mempedomani dasar –dasar sebagai
berikut:
1. Guru berbakti membimbing anak didik
seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila,
2. Guru memiliki kejujuran Profesional
dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing –masing .
3. Guru mengadakan komunikasi terutama
dalam memperoleh informasi tentang anak didik , tetapi menghindarkan diri dari
segala bentuk penyalahgunaan.
4. Guru menciptakan suasana kehidupan
sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik - baiknya bagi
kepentingan anak didik.
5. Guru memelihara hubungan dengan
masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan
pendidikan.
6. Guru secara sendiri-sendiri dan atau
bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya.
7. Guru menciptakan dan memelihara
hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun didalam hubungan
keseluruhan.
8. Guru bersama -sama memelihara
membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana
pengapdiannya.
9. Guru melaksanakan segala ketentuan
yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.
B.
Syarat-syarat Profesi Guru :
Menurut
Dr. Wirawan, Sp. A (dalam Dirjenbagais Depag RI, 2003) menyatakan persyaratan
profesi, antara lain :
a.
Pekerjaan Penuh
Suatu
profesi merupakan pekerjaan penuh oleh masyarakat atau perorangan.Profesi
merupakan pekerjaan yang mencakup tugas, fungsi, kebutuhan, aspek atau bidang
tertentu dari anggota masyarakat secara keseluruhan.Profesi guru mencakup
khusus aspek pendidikan dan pengajaran di sekolah.
b.
Ilmu pengetahuan
Ilmu
pengetahuan yang diperlukan untuk melaksanakan profesi terdiri dari cabang ilmu
utama dan ilmu pembantu.Cabang ilmu utama adalah cabang ilmu yang menentukan
esensi suatu profesi.Contohnya profesi guru cabang ilmu utamanya adalah ilmu
pendidikan dan cabang ilmu pembantunya masalah psikologi.
c.
Aplikasi ilmu pengetahuan
Ilmu
pengetahuan pada dasarnya mempunyai dua aspek, yaitu aspek teori dan aspek
aplikasi. Aspek aplikasi ilmu pengetahuan adalah penerapan teori-teori ilmu
pengetahuan untuk membuat sesuatu., mengerjakan sesuatu atau memecahkan sesuatu
yang diperlukan. Profesi merupakan penerapan ilmu pengetahuan untuk
mengerjakan, menyelesaikan, atau membuat sesuatu.
Kaitan
dengan profesi guru, tidak hanya ilmu pengetahuan yang harus dikuasai oleh guru
tetapi juga pola penerapan ilmu pengetahuan tersebut sehingga guru dituntut
untuk menguasai keterampilan mengajar.
d.
Lembaga Pendidikan Profesi
Ilmu
pengetahuan yang diperlukan oleh guru untuk melakanakan profesinya harus
dipelajari dari lembaga pendidikan tinggi yang khusus mengajarkan, menerapkan,
dan meneliti serta mengembangkan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan ilmu
keguruan.Sehingga peran lembaga pendidikan tinggi sebagai pencetak sumber daya
manusia harus betul-betul memberikan pemahaman dan pengetahuan yang mantap pada
calon pendidik.
Konsep dasar etika profesi
menurut para ahli
1) Menurut
Wahyuningsih, 2006: Etika adalah penerapan dari proses dan teori filsafat moral
pada situasi nyata. Etika berpusat pada prinsip dasar dan konsep bahwa manusia
dalam berfikir dan tindakannya didasari nilai-nilai.
2) Menurut Sofyan,
dkk (Peny): Etika adalah suatu cabang ilmu filsafat. Maka di dalam literatur,
dinamakan juga filsafat moral, yaitu suatu sistem prinsip-prinsip tentang
moral, tentang baik atau buruk. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa etika
adalah disiplin yang mempelajari tentang baik atau buruk sikap tindakan manusia.
3) Menurut
Bertens, 2004: Etika berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atauilmu
tentang adat kebiasaan.
Menurut Pelatihan Keterampilan
Manajerial SPMK, 2003: Etika merupakan aplikasi atau penerapan teori tentang
filosofi moral ke dalam situasi nyata dan berfokus pada prinsip-prinsip dan
konsep yang membimbing manusia berfikir dan bertindak dalam kehidupannya yang
dilandasi oleh nilai-nilai yang dianutnya.
4) Menurut Martin,1993: etika didefinisikan sebagai "the discipline which can act as the
performance index or reference for our control system". Etika
adalah refleksi dari apa yang disebut dengan self control", karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan
dari dan untuk kepentingan
kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
5) Menurut Drs. O.P. Simorangkir : etika atau etik sebagai pandangan manusia
dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
6) Menurut Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori
tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk,
sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
7) Menurut Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang
berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam
hidupnya.
8) Menurut K.
Bertens dirumuskan sebagai berikut:Kata etika dapat digunakan dalam arti nilai
dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam
mengatur tingkah lakunya.
Etika berati kumpulan asas atau moral, yang dimaksud di
sini adalah kode etik.
Etika mempunyai
arti ilmu tentang apa yang baik atau buruk (Soepardan, 2007).
a. Syarat yang Wajib Dimiliki Guru
1.
Syarat
guru di dalam Undang-Undang RI disebutkan ada lima syarat yang harus dimiliki
guru. Syarat tersebut diantaranya memiliki kualifikasi akademik, mempunyai
kompetensi, mempunyai sertifikat pendidik serta sehat jasmani dan rohani serta
mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kelima syarat
tersebut harus dimiliki seluruh guru yang ada di Indonesia.
2.
Syarat
yang pertama adalah memiliki kualifikasi akademik dimana guru harus memiliki
tingkat pendidikan minimal yang wajib terpenuhi yang dibuktikan dengan ijazah
dan atau sertifikat keahlian yang relevan dengan tugas dan fungsi guru. Ijazah
atau sertifikat tersebut harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku. Kualifikasi akademik merupakan ijazah jenjang pendidikan akademik yang
harus dimiliki oleh pengajar sesuai dengan jenis pendidikan formal di tempat
penugasan.
3.
Syarat
guru yang kedua adalah mempunyai kompetensi yaitu seperangkat pengetahuan dan
keterampilan serta perilaku yang harus dimiliki dan dikuasai oleh pengajar
dalam melaksanakan tugas.
4.
Syarat
yang ketiga adalah mempunyai sertifikat pendidik yaitu sertifikat yang
ditandatangani oleh perguruan tinggi selaku penyelenggara sertifikat sebagai
bukti formal diberikan kepada guru sebagai tenaga yang professional. Sertifikat
tersebut bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada guru yang telah memenuhi
standar profesi guru melalui proses sertifikasi.
5.
Syarat
yang keempat adalah sehat jasmani serta rohani yaitu kondisi kesehatan fisik
serta mental yang memungkinkan seorang guru bisa menjalankan tugas dengan baik.
Seorang pendidik merupakan petugas lapangan dalam hal pendidikan sehingga
kesehatan jasmani adalah faktor yang akan menentukan lancer dan tidaknya proses
pendidikan. Guru yang menderita penyakit menular tentu akan sangat membahayakan
murid.
6.
Yang
dimaksud dengan sehat rohani adalah menyangkut masalah rohaniah manusiawi yang
berhubungan dengan masalah moral yang baik luhur dan tinggi. Seorang guru harus
mempunyai moral yang baik dan menjadi teladan bagi anak didiknya, sifat yang
dimasukkan dalam moral atau budi yang luhur antara lain jujur, adil, bijaksana,
pemaaf, tidak mementingkan diri sendiri dan menjauhi perbuatan tercela.
7.
Mempunyai
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Disini guru harus punya
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional sesuai dengan yang telah
diatur dalam undang-undang. Dengan terpenuhinya syarat guru ini maka diharapkan
proses belajar mengajar bisa berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan
pengajaran.
b.
Syarat-Syarat
Dasar Profesi Guru
berikut
adalah beberapa syarat-syarat dasar seorang guru (Profesi Guru) yakni:
·
mengandung
pengertian bahwa perhatian utama seorang guru adalah peserta didik.
Perhatiannya semata-mata dicurahkan dengan tujuan terciptanya pembelajaran yang
optimal edukatif.
·
mengandung
makna bahwa guru hanya sanggup menjalankan tugas dan profesi sesuai
kemampuannya.
·
menunjukkan
pentingnya seorang guru mendapatkan informasi peserta didik selengkap mungkin.
Tentang kemampuan, maupun minat dan bakat karena akan berpengaruh terhadap
perkembangan pola pikir dan kemajuan peserta didik.
·
mengisyaratkan
pentingnya guru menciptakan suasana sekolah yang aman dan nyaman sehingga
membuat peserta didik betah akan belajar.
·
mengingat
pentingnya peran serta orang tua siswa dan masyarakat sekitar, yang bertujuan
untuk membangun terwujudnya dan terjalinnya hubungan baik antara guru dengan
peserta didik.
·
Guru
harus selalu meningkatkan dan mengembangkan mutu serta martabat profesinya dan
ini dapat dilakukan secara pribadi ataupun kelompok.
·
Intinya
menjalin kerja sama yang mutualisme dengan rekan seprofesi. Rasa senasib dan
sepenanggungan.
·
Guru
bersama-sama memlihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana dan
prasarana dalam perjuangan, sehingga dalam pengurusan organisasi dengan seorang
guru tidak adanya monopoli profesi. Sehingga dapat mengayomi para guru.
·
pada
intinya kode etik ini di dasari oleh 2 asumsi yang sangat mengikat terciptanya
guru yang professional dengan pemerintah yang ada.
Dibawah ini juga merupakan syarat-syarat
dasar profesi guru dengan beberapa etika yang perlu dimiliki:
c.
Etika umum Tenaga Kependidikan
1)
Memiliki
sikap jujur, obtimis, kreatip, rasional, rendah hati, demokratis, sopan,
mengutamakan kejujuran, menghargai waktu dan terbuka terhadap setiap perkembangan
ilmu pengetahuan, serta mampu menerima dan mampu menerapkan Information
Teknologi pada pelaksanaan tugasnya sehari-hari di sekolah.
2)
Mampu
merancang, melaksanakan pembelajaran dengan baik sesuai dengan norma-norma dan
ketentuan kurikulum yang berlaku, dengan tidak mencari-cari alasan untuk tidak
mempersiapkan sebelum masuk kelas untuk mengejar.
3)
Mampu
menciptakan lingkungan sekolah, kelas yang aman, nyaman, bersih, tertip dan
konduksif untuk mencapai tujuan pendidikan secara Nasional dan Visi-Misi
sekolah secara khusus.
4)
Mampu
bertanggung jawab secara moral, spiritual atas tugas dan tanggungjawab yang
dipercayakan kepadanya dengan tidak memperhitungkan untung rugi secara materi,
tetapi melaksanakannya dengan penuh pengabdian terhadap Nusa dan Bangsa.
d.
Etika Khusus Tenaga Kependidikan
1) Setiap hari kerja berpakaian rapi,
bersih, sopan, serasi sesuai dengan situasi dan kondisi hari kerja.
2) Bergaul, bertegur sapa, bersalaman,
bertutur kata dengan sopan, wajar, simpatik, edukatip, bermakna sesuai dengan
norma moral yang berlaku, kepada sesama Guru dan tenaga Kependidikan lainnya
serta kepada siswa sebagai warga sekolah.
3) Menciptakan dan mengembangkan iklim
yang mencerminkan kejernihan hati nurani, kepada sesama warga sekolah dengan
berlandaskan Keimanan kepada Kristus sebagai Juru Damai dan Maha Guru di bumi.
4) Mendorong siswa untuk belajar dan
berperilaku Ke Kristenan di dalam lingkungan sekolah dan di masyarakat
sekitarnya.
e.
Etika Profesi Tenaga Kependidikan
Memiliki kepribadian yang tangguh dan
Iman yang kuat sebagai warga Kristen.
Memiliki wawasan pendidikan, wawasan
psykhologi, dan wawasan budaya Kristiani.
Mampu menjadi Pembimbing dan Pembina
yang professional bagi siswa secara utuh dengan menerapkan nilai-nilai ke
Kristenan.
Mampu memecahkan persoalan edukatip
yang dihadapi oleh siswa yang dipercayakan kepadanya dengan mengacu pada
nilai-nilai ke Kristenan.
Mampu mengembangkan dan mempraktekkan
kerjasama yang baik antara sesama Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan
berdasarkan nilai-nilai Ke Kristenan.
Memiliki pengetahuan tentang tujuan
pendidikan, proses pembelajaran dan evaluasi belajar secara utuh untuk
keberhasilan para siswa.
Memiliki wawasan yang luas tentang
teknologi pembelajaran, dan mampu mengarahkan siswa untuk menggunakan teknologi
informasi di dunia pendidikan secara positip dan produktip.
Memiliki kemampuan untuk memecahkan
masalah-masalah pendidikan terutama di bidang tugasnya masing-masing dengan
menggunakan teknologi informasi.
Memiliki wawasan yang cukup tentang
pengaruh perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada kehidupan
kemasyarakatan khususnya kepada para siswa.
Mampu menjadi panutan bagi masyarakat
di lingkungan tempat tinggalnya berdasarkan nilai-nilai ke Kristenan.
Mungkin hanya ini saja yang penulis
paparkan, kurang lebihnya penulis mohon maaf, semoga dapat bermanfaat bagi
pembaca yang ingin mencari ilmu di bumi Allah SWT. “Sebaik-baik orang yang mau
belajar adalah ia yang dapat mengambil pelajaran dari kesalahannya ( Guru
terbesar adalah pengalamanmu sendiri entah baik maupun buruk)”.
Tugas Mata Kuliah Pembelajaran PKN di Sekolah Dasar
Dosen Pengampu: Dirgantara Wicaksono, M.Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar