Minggu, 14 Juni 2015

konsep dasar dan syarat-syarat etika profesi guru



KONSEP DASAR DAN SYARAT-SYARAT ETIKA PROFESI GURU


A.    Konsep Dasar Etika Profesi Guru
(Soetjipto,1999) Tuntutan dasar etika profesi luhur yang pertama ialah agar profesi itu dijalankan tanpa pamrih. Dr. B. Kieser menuliskan:
“Seluruh ilmu dan usahanya hanya demi kebaikan pasien/klien.Menurut keyakinan orang dan menurut aturan-aturan kelompok (profesi luhur), para profesional wajib membaktikan keahlinan mereka semata-mata kepada kepentingan yang mereka layani, tanpa menghitung untung ruginya sendiri.Sebaliknya, dalam semua etika profesi, cacat jiwa pokok dari seorang profe-sional ialah bahwa ia mengutamakan kepentingannya sendiri di atas kepentingan klien.”
Yang kedua adalah bahwa para pelaksana profesi luhur ini harus memiliki pegangan atau pedoman yang ditaati dan diperlukan oleh para anggota profesi, agar kepercayaan para klien tidak disalahgunakan.Selanjutnya hal ini kita kenal sebagai kode etik.Mengingat fungsi dari kode etik itu, maka profesi luhur menuntut seseorang untuk menjalankan tugasnya dalam keadaan apapun tetap menjunjung tinggi tuntutan profesinya.
Kesimpulannya adalah jabatan guru juga merupakan sebuah profesi. Namun demikian profesi ini tidak sama seperti profesi-profesi pada umumnya. Bahkan boleh dikatakan bahwa profesi guru adalah profesi khusus luhur.Mereka yang memilih profesi ini wajib menginsafi dan menyadari bahwa daya dorong dalam bekerja adalah keinginan untuk mengabdi kepada sesama serta menjalankan dan menjunjung tinggi kode etik yang telah diikrarkannya, bukan semata-mata segi materinya belaka.
Persatuan Guru Republik Indonesia menyadari bahwa Pendidikan adalah merupakan suatu bidang Pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Tanah Air serta kemanusiaan pada umumnya dan Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan Undang –Undang Dasar 1945 . Maka Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya sebagai Guru dengan mempedomani dasar –dasar sebagai berikut:

1.      Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila,
2.      Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing –masing .
3.      Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik , tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4.      Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik - baiknya bagi kepentingan anak didik.
5.      Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.
6.      Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya.
7.      Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun didalam hubungan keseluruhan.
8.      Guru bersama -sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengapdiannya.
9.      Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.

B.     Syarat-syarat Profesi Guru :
Menurut Dr. Wirawan, Sp. A (dalam Dirjenbagais Depag RI, 2003) menyatakan persyaratan profesi, antara lain :
a.      Pekerjaan Penuh
Suatu profesi merupakan pekerjaan penuh oleh masyarakat atau perorangan.Profesi merupakan pekerjaan yang mencakup tugas, fungsi, kebutuhan, aspek atau bidang tertentu dari anggota masyarakat secara keseluruhan.Profesi guru mencakup khusus aspek pendidikan dan pengajaran di sekolah.


b.      Ilmu pengetahuan
Ilmu pengetahuan yang diperlukan untuk melaksanakan profesi terdiri dari cabang ilmu utama dan ilmu pembantu.Cabang ilmu utama adalah cabang ilmu yang menentukan esensi suatu profesi.Contohnya profesi guru cabang ilmu utamanya adalah ilmu pendidikan dan cabang ilmu pembantunya masalah psikologi.
c.      Aplikasi ilmu pengetahuan 
Ilmu pengetahuan pada dasarnya mempunyai dua aspek, yaitu aspek teori dan aspek aplikasi. Aspek aplikasi ilmu pengetahuan adalah penerapan teori-teori ilmu pengetahuan untuk membuat sesuatu., mengerjakan sesuatu atau memecahkan sesuatu yang diperlukan. Profesi merupakan penerapan ilmu pengetahuan untuk mengerjakan, menyelesaikan, atau membuat sesuatu.
Kaitan dengan profesi guru, tidak hanya ilmu pengetahuan yang harus dikuasai oleh guru tetapi juga pola penerapan ilmu pengetahuan tersebut sehingga guru dituntut untuk menguasai keterampilan mengajar.
d.      Lembaga Pendidikan Profesi
Ilmu pengetahuan yang diperlukan oleh guru untuk melakanakan profesinya harus dipelajari dari lembaga pendidikan tinggi yang khusus mengajarkan, menerapkan, dan meneliti serta mengembangkan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan ilmu keguruan.Sehingga peran lembaga pendidikan tinggi sebagai pencetak sumber daya manusia harus betul-betul memberikan pemahaman dan pengetahuan yang mantap pada calon pendidik.
Konsep dasar etika profesi menurut para ahli
1)     Menurut Wahyuningsih, 2006: Etika adalah penerapan dari proses dan teori filsafat moral pada situasi nyata. Etika berpusat pada prinsip dasar dan konsep bahwa manusia dalam berfikir dan tindakannya didasari nilai-nilai.
2)     Menurut Sofyan, dkk (Peny): Etika adalah suatu cabang ilmu filsafat. Maka di dalam literatur, dinamakan juga filsafat moral, yaitu suatu sistem prinsip-prinsip tentang moral, tentang baik atau buruk. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa etika adalah disiplin yang mempelajari tentang baik atau buruk sikap tindakan manusia.
3)     Menurut Bertens, 2004: Etika berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atauilmu tentang adat kebiasaan.
Menurut Pelatihan Keterampilan Manajerial SPMK, 2003: Etika merupakan aplikasi atau penerapan teori tentang filosofi moral ke dalam situasi nyata dan berfokus pada prinsip-prinsip dan konsep yang membimbing manusia berfikir dan bertindak dalam kehidupannya yang dilandasi oleh nilai-nilai yang dianutnya.
4)     Menurut Martin,1993: etika didefinisikan sebagai "the discipline which can act as the performance index or reference for our control system". Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan self control", karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
5)     Menurut Drs. O.P. Simorangkir : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
6)     Menurut Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
7)     Menurut Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
8)     Menurut K. Bertens dirumuskan sebagai berikut:Kata etika dapat digunakan dalam arti nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
Etika berati kumpulan asas atau moral, yang dimaksud di sini adalah kode etik. Etika mempunyai arti ilmu tentang apa yang baik atau buruk (Soepardan, 2007).


a.      Syarat yang Wajib Dimiliki Guru


1.      Syarat guru di dalam Undang-Undang RI disebutkan ada lima syarat yang harus dimiliki guru. Syarat tersebut diantaranya memiliki kualifikasi akademik, mempunyai kompetensi, mempunyai sertifikat pendidik serta sehat jasmani dan rohani serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kelima syarat tersebut harus dimiliki seluruh guru yang ada di Indonesia.
2.      Syarat yang pertama adalah memiliki kualifikasi akademik dimana guru harus memiliki tingkat pendidikan minimal yang wajib terpenuhi yang dibuktikan dengan ijazah dan atau sertifikat keahlian yang relevan dengan tugas dan fungsi guru. Ijazah atau sertifikat tersebut harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kualifikasi akademik merupakan ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh pengajar sesuai dengan jenis pendidikan formal di tempat penugasan.
3.      Syarat guru yang kedua adalah mempunyai kompetensi yaitu seperangkat pengetahuan dan keterampilan serta perilaku yang harus dimiliki dan dikuasai oleh pengajar dalam melaksanakan tugas.
4.      Syarat yang ketiga adalah mempunyai sertifikat pendidik yaitu sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi selaku penyelenggara sertifikat sebagai bukti formal diberikan kepada guru sebagai tenaga yang professional. Sertifikat tersebut bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada guru yang telah memenuhi standar profesi guru melalui proses sertifikasi.
5.      Syarat yang keempat adalah sehat jasmani serta rohani yaitu kondisi kesehatan fisik serta mental yang memungkinkan seorang guru bisa menjalankan tugas dengan baik. Seorang pendidik merupakan petugas lapangan dalam hal pendidikan sehingga kesehatan jasmani adalah faktor yang akan menentukan lancer dan tidaknya proses pendidikan. Guru yang menderita penyakit menular tentu akan sangat membahayakan murid.
6.      Yang dimaksud dengan sehat rohani adalah menyangkut masalah rohaniah manusiawi yang berhubungan dengan masalah moral yang baik luhur dan tinggi. Seorang guru harus mempunyai moral yang baik dan menjadi teladan bagi anak didiknya, sifat yang dimasukkan dalam moral atau budi yang luhur antara lain jujur, adil, bijaksana, pemaaf, tidak mementingkan diri sendiri dan menjauhi perbuatan tercela.
7.      Mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Disini guru harus punya kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional sesuai dengan yang telah diatur dalam undang-undang. Dengan terpenuhinya syarat guru ini maka diharapkan proses belajar mengajar bisa berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan pengajaran.

b.      Syarat-Syarat Dasar Profesi Guru
berikut adalah beberapa syarat-syarat dasar seorang guru (Profesi Guru) yakni:

·        mengandung pengertian bahwa perhatian utama seorang guru adalah peserta didik. Perhatiannya semata-mata dicurahkan dengan tujuan terciptanya pembelajaran yang optimal edukatif.
·        mengandung makna bahwa guru hanya sanggup menjalankan tugas dan profesi sesuai kemampuannya.
·        menunjukkan pentingnya seorang guru mendapatkan informasi peserta didik selengkap mungkin. Tentang kemampuan, maupun minat dan bakat karena akan berpengaruh terhadap perkembangan pola pikir dan kemajuan peserta didik.
·        mengisyaratkan pentingnya guru menciptakan suasana sekolah yang aman dan nyaman sehingga membuat peserta didik betah akan belajar.
·        mengingat pentingnya peran serta orang tua siswa dan masyarakat sekitar, yang bertujuan untuk membangun terwujudnya dan terjalinnya hubungan baik antara guru dengan peserta didik.
·        Guru harus selalu meningkatkan dan mengembangkan mutu serta martabat profesinya dan ini dapat dilakukan secara pribadi ataupun kelompok.
·        Intinya menjalin kerja sama yang mutualisme dengan rekan seprofesi. Rasa senasib dan sepenanggungan.
·        Guru bersama-sama memlihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana dan prasarana dalam perjuangan, sehingga dalam pengurusan organisasi dengan seorang guru tidak adanya monopoli profesi. Sehingga dapat mengayomi para guru.
·        pada intinya kode etik ini di dasari oleh 2 asumsi yang sangat mengikat terciptanya guru yang professional dengan pemerintah yang ada.

Dibawah ini juga merupakan syarat-syarat dasar profesi guru dengan beberapa etika yang perlu dimiliki:
c.      Etika umum Tenaga Kependidikan
1)     Memiliki sikap jujur, obtimis, kreatip, rasional, rendah hati, demokratis, sopan, mengutamakan kejujuran, menghargai waktu dan terbuka terhadap setiap perkembangan ilmu pengetahuan, serta mampu menerima dan mampu menerapkan Information Teknologi pada pelaksanaan tugasnya sehari-hari di sekolah.
2)     Mampu merancang, melaksanakan pembelajaran dengan baik sesuai dengan norma-norma dan ketentuan kurikulum yang berlaku, dengan tidak mencari-cari alasan untuk tidak mempersiapkan sebelum masuk kelas untuk mengejar.
3)     Mampu menciptakan lingkungan sekolah, kelas yang aman, nyaman, bersih, tertip dan konduksif untuk mencapai tujuan pendidikan secara Nasional dan Visi-Misi sekolah secara khusus.
4)     Mampu bertanggung jawab secara moral, spiritual atas tugas dan tanggungjawab yang dipercayakan kepadanya dengan tidak memperhitungkan untung rugi secara materi, tetapi melaksanakannya dengan penuh pengabdian terhadap Nusa dan Bangsa.
d.      Etika Khusus Tenaga Kependidikan
1)     Setiap hari kerja berpakaian rapi, bersih, sopan, serasi sesuai dengan situasi dan kondisi hari kerja.
2)     Bergaul, bertegur sapa, bersalaman, bertutur kata dengan sopan, wajar, simpatik, edukatip, bermakna sesuai dengan norma moral yang berlaku, kepada sesama Guru dan tenaga Kependidikan lainnya serta kepada siswa sebagai warga sekolah.
3)     Menciptakan dan mengembangkan iklim yang mencerminkan kejernihan hati nurani, kepada sesama warga sekolah dengan berlandaskan Keimanan kepada Kristus sebagai Juru Damai dan Maha Guru di bumi.
4)     Mendorong siswa untuk belajar dan berperilaku Ke Kristenan di dalam lingkungan sekolah dan di masyarakat sekitarnya.
e.      Etika Profesi Tenaga Kependidikan
*     Memiliki kepribadian yang tangguh dan Iman yang kuat sebagai warga Kristen.
*     Memiliki wawasan pendidikan, wawasan psykhologi, dan wawasan budaya Kristiani.
*     Mampu menjadi Pembimbing dan Pembina yang professional bagi siswa secara utuh dengan menerapkan nilai-nilai ke Kristenan.
*     Mampu memecahkan persoalan edukatip yang dihadapi oleh siswa yang dipercayakan kepadanya dengan mengacu pada nilai-nilai ke Kristenan.
*     Mampu mengembangkan dan mempraktekkan kerjasama yang baik antara sesama Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan berdasarkan nilai-nilai Ke Kristenan.
*     Memiliki pengetahuan tentang tujuan pendidikan, proses pembelajaran dan evaluasi belajar secara utuh untuk keberhasilan para siswa.
*     Memiliki wawasan yang luas tentang teknologi pembelajaran, dan mampu mengarahkan siswa untuk menggunakan teknologi informasi di dunia pendidikan secara positip dan produktip.
*     Memiliki kemampuan untuk memecahkan masalah-masalah pendidikan terutama di bidang tugasnya masing-masing dengan menggunakan teknologi informasi.
*     Memiliki wawasan yang cukup tentang pengaruh perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada kehidupan kemasyarakatan khususnya kepada para siswa.
*     Mampu menjadi panutan bagi masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya berdasarkan nilai-nilai ke Kristenan.
Mungkin hanya ini saja yang penulis paparkan, kurang lebihnya penulis mohon maaf, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca yang ingin mencari ilmu di bumi Allah SWT. “Sebaik-baik orang yang mau belajar adalah ia yang dapat mengambil pelajaran dari kesalahannya ( Guru terbesar adalah pengalamanmu sendiri entah baik maupun buruk)”.

Tugas Mata Kuliah Pembelajaran PKN di Sekolah Dasar
Dosen Pengampu: Dirgantara Wicaksono, M.Pd

Tidak ada komentar:

Posting Komentar