KRITERIA
DAN SYARAT-SYARAT PROFESI GURU
National Education Association (Sucipto,kosasi,& Abimanyu,1994)
menyusun sejumlah syarat atau criteria yang mesti ada dalam jabatan guru,yaitu
:jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual, jabatan yang menggelutisuatu
batang tubuh ilmu yang khusus ,jabatan yang memerlukan kegiatan profisisonal
yang lama,jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang
bersinambungan,jabatan menjanjikan karir hidupdan keanggotaan yang
permanen,jabatan yang menentukan baku sendiri,jabatan yang lebih mementingkan
layanan diatas keuntungan pribadi,dan jabatan yang mempunyai organisasi profesi
yang kuat dan terjalin erat.
Gambaran rinci tentang syarat-syarat
jabatan guru tersebut dijelaskan sebagai berikut:
1) Jabatan yang melikatkan kegiatan
intelektual
2) Jabatan yang menggeluti batang
tubuhilmu yang khusus
3) Jabatan yang memerlukan persiapan
professional yang lama
4) Jabatan yang memerlukan latihan
dalam jabatan yang bersinambungan
5) Jabatan yang menjanjikan karir hidup
dan keanggotaan yang permanen
6) Jabatan yang menentukan baku
(standarnya) sendiri
7) Jabatan yang lebih mementingkan
layanan di atas keuntungan pribadi
8) Jabatan yang mempunyai organisasi
professional yang kuat dan terjalin erat.
A.
Syarat-Syarat
Profesi Guru
Apakah
yang dimaksud dengan syarat dan profesi? Menurut KBBI syarat adalah:
·
Janji (sebagai tuntutan atau permintaan yang
harus dipenuhi ).
·
Segala sesuatu yang perlu atau harus ada (sedia,
dimiliki, dsb ).
·
Segala sesuatu yang perlu untuk menyampaikan
suatu maksud.
·
Ketentuan (peraturan, petunjuk) yang harus
diindahkan dan dilakukan.
Sedangkan profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi
pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dsb) tertentu.Secara sederhana
dapatlah diartikan bahwa syarat-syarat profesi adalah janji atau
ketentuan yang harus dimiliki sekaligus dilaksanakan oleh orang yang memiliki
keahlian tertentu (termasuk guru).
Mengingat tugas dan tanggung jawab guru yang begitu kompleksnya, maka
profesi guru memerlukan persyaratan khusus yaitu:
·
Menuntut adanya keterampilan yang
berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
·
Menekankan pada suatu keahlian dalam
bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
·
Menuntut adanya tingkat pendidikan
keguruan yang memadai.
·
Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan
dari pekerjaan yang dilaksanakannya.
·
Memungkinkan perkembangan sejalan dengan
dinamika kehidupan.
Selanjutnya secara lebih rinci
guru yang profesional harus memiliki kompetensi sebagai berikut:
1) Kompetensi
Pedagogik:
·
Menguasai karakteristik peserta didik
dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual
·
Menguasai teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
·
Mengembangkan kurikulum yang terkait
dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu
·
Menyelenggarakan pembelajaran yang
mendidik
·
Memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk kepentingan pembelajaran
·
Memfasilitasi pengembangan potensi
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilik.
·
Berkomunikasi secara efektif, empatik,
dan santun dengan peserta didik
·
Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi
proses dan hasil belajar
·
Memanfaatkan hasil penilaian dan
evaluasi untuk kepentingan pembelajaran
·
Melakukan tindakan reflektif untuk
peningkatan kualitas pembelajaran.
2) Kompetensi
Kepribadian:
·
Bertindak sesuai dengan norma agama,
hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
·
Menampilkan diri sebagai pribadi yang
jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat
·
Menampilkan diri sebagai pribadi yang
mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa
·
Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab
yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri
·
Menjunjung tinggi kode etik profesi
guru.
3) Kompetensi
Sosial:
- Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi
- Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat
- Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya
- Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
4)
Kompetensi Profesional:
- Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu
- Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu
- Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif
- Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
- Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri
Dari uraian di atas kita ketahui bahwa di atas pundak guru terdapat beban
yang sangat berat dan semakin menantang apalagi dengan majunya masyarakat serta
berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknilogi. Dilihat dari implikasinya bahwa
profesi guru adalah menyiapkan peserta didik ke arah berbagai jenis profesi
lain, maka wajar jika profesi ini merupakan profesi utama yang perlu
perhatian serius dari berbagai pihak menyangkut jaminan kesejahteraannya.
Apabila guru telah memiliki keempat kompetensi tersebut di atas, maka
guru tersebut telah memiliki hak professional karena ia telah jelas memenuhi
syarat-syarat berikut:
1) Mendapat pengakuan dan perlakuan
hukum terhadap batas wewenang keguruan yang menjadi tanggung jawabnya.
2) Memiliki kebebasan untuk mengambil
langkah-langkah interaksi edukatif dalam batas tanggung jawabnya dan ikut serta
dalam proses pengembangan pendidikan setempat.
3) Menikmati teknis kepemimpinan dan
dukungan pengelolaan yang efektif dan efisien dalam rangka menjalankan tugas
sehari-hari.
4) Menerima perlindungan dan
penghargaan yang wajar terhadap usaha-usaha dan prestasi yang inovatif dalam
bidang pengabdiannya.
5) Menghayati kebebasan mengembangkan
kompetensi profesionalnya secara individual maupun secara institusional.
Dalam
usaha membangun manusia Indonesia seutuhnya, guru merupakan ujung tombak atau
pelaksana yang terdepan.Bila diumpamakan bidang kedoktera, teknik, politik,
ekonomi, pertanian, industri, dan lain-lain adalah untuk kepentingan manusia,
maka guru bertugas untuk membangun manusianya itu sendiri.Hal ini tentu
memerlukan persyaratan khusus untuk dapat melaksanakan tugas tersebut di atas,
yaitu guru sebagai suatu profesi, sebagai perpaduan antara panggilan, ilmu,
teknologi, dan seni, yang bertumpu pada landasan pengabdian dan sikap
kepribadian yang mulia.
Pada
hakikatnya tugas guru tidak saja seharusnya diperlukan sebagai suatu tugas yang
professional, tetapi adalah wajar bilamana melihatnya sebagai suatu profesi
utama, karena mengajar antara lain berarti turut menyiapkan subjek didik ke
arah berbagai jenis profesi. Dikaitkan dengan angkatan kerja, maka implikasinya
ialah guru merupakan angkatan kerja utama, oleh karena guru merupakan tenaga
yang turut menyiapkan tenaga pembangunan lainnya.
Berkenaan
dengan uraian di atas, maka dapat ditarik benang merahnya bahwa di atas pundak
gurulah terdapat beban yang berat dan semakin menantang, karena memang tugas
guru adalah sedemikian kompleks dan akan semakin kompleks dengan majunya
masyarakat serta berkembangnya IPTEK, maka sudah sewajarnya apabila kepada
setiap guru diberikan jaminan sepenuhnya agar ia menghayati haknya sebagai
seorang guru professional. Kepada para guru, sudah saatnya untuk meningkatkan
kemampuannya, sejalan dengan semakin meningkatnya penghargaan masyarakat
terhadap profesi guru.Terutama setelah adanya sertifikasi guru, baik melalui
penilaian portofolio maupun jalur pendidikan profesi guru.
B.
Karakteristik dan Syarat sebuah
Profesi
Secara
implicit sesungguhnya telah tersimpul beberapa cirri pokok yang membedakan
suatau jenis pekerjaan yang telah dapat diidentifikasi sebagai suatu profesi
dari jenis kategori pekerjaan lainnya.
Telah
sejak lama permsalahan karakteristik keprofesin tersebut menjadi perhatian dan
focus telah banyak pakar yang meminatinya tiada keseragaman kesimpulan hasil
kajian para pakar tersebut mengenai perangkat karakteristik ke profesian
termasuk.
1.
Karakteristik Profesi
Lieberman (1956), Mengemukakan bahwa
karakteristik profesi kalau di cermati secara seksama.
Ternyata terdapat titik titik
persamaan nya .diantara pokok pokok persamaannya itu ialah sebagai berikut
1) A
unique, definite, and essential service (Unik,terbatas, dan jasa penting)
Profesi
itu merupakan suatu jenis pelayanan atau pekerjaan yang unik (Khas), dalam
arti berbeda dari jenis perKerjaan atau
pelayanan apapun yang lainnya. Disamping itu profesi juga bersifat definite
(Terbatas) dalam arti cakupan bidang garapannya (Meskipun Mungkin Sampai batas
dan derajattertentu ada kontigensinya dengan bidang lainnya ). Profesi juga
suatu essential service (Jasa penting) dalam arti hal itu amat dibutuhkan oleh
pihak penerima jasanya sementara pihaknya sendiri tidak memiliki pengetahuan
keterampilan dan kemampuan untuk melakuknnya sendiri.
2) An
emphasis upon intellectual technique in performing its service (Penekanan pada teknik intelektual dalam
melakukan pelayanan)
Pelayanan
itu amat menuntut kemampuan kinerja intelektual yang berlainan dengan
keterampilan atau pekerjaan rumah dengan keterampilan atau pekerjaan manual
semata mata .pelayanan profesi juga terkadang mempergunakan peralatan layanan
profesi juga terkadang mempergunakan peralatan manual dalam praktek
pelayanannya, seperti seorang dokter bedah misalnya menggunakan pisau operasi,
namun proses penggunaanya dibimbing oleh suatu teori dan wawasan intelektual.
3) A
long period of specialized training (Suatu periode panjang pelatihan khusus)
Perolahan
penguasaan dan kemampuan intelektual (Wawasan atau visi dan kemampuan atau
kompotensi serta kemahiran atau skills ) serta sikap profesianal tersebut,
seseorang akan memerlukan waktu yang cukup lama . untuk mencapai kualifikasi
keprofesian sempurna lazimnya tidak kurang darin 5 tahun lamanya , di tampa
dengan pengalaaman praktek terbimbing hingga tercapainya suatu tingkat
kemandirian secara penuh dalam menjalankan profesinya . pendidikan keprofesian
termasuk lazimnya di selengarakan pada jenjang pendidikan tinggi , dengan
proses pemagangannya sampai batas waktu tertentu dalam bimbingan para
seniornya.
4) A
broad range off autonomy for both the individual practitioners and the
occupational group as a whole (Berbagai luas
dari otonomi untuk kedua praktisi individu dan kelompok kerja secara
keseluruhan)
Kinerja
pelayanan itu demikian cermat secara teknis sehingga kelompok (Asosiasi)
profesi yang bersangkutanh sudah memberikan jaminan bahwa anggotanya dipandang
mampu untuk melakukannya sendiri tugas pelayanan tersebut, apa yang seyogianya
dilakukan dan bagaimana menjalankannya, siapa yang seyogianya memberikan izin
dan lisensi untuk melaksanakan kinerja itu. Individu individu dalam kerangka
kelompok asosiasinya pada dasarnya relative bebas dari pengawasan, dan secara
lansung mereka menangani prakteknya. Dalam ham menjumpai suatu kasus yang
berada di luar kemampuannya, mereka membuat rujukan referall kepada orang lain
dipandang lebih berwenang, atau membawanya kedalam suatu panel atau konforensi
kasus (Case conference).
5) An
acceptance by the practitioners of broad personal responsibility for judgments
made and acts performed within the scope of professional auotonomi (Penerimaan oleh praktisi tanggung jawab
pribadi yang luas untuk penilaian dibuat dan tindakan yang dilakukan dalam
lingkup auotonomy profesional)
Konsekuensi dari otonomi yang
dilimpahkan kepada seorang tenaga praktisi professional itu, maka berarti pula
ia memikul tanggung jawab pribadinya harus secara penuh. Apapun yang terjadi,
seperti dokter keliru melakukan diagnosis atau memberikan perlakuan terhadap
pasiennya atau seorang guru yang keliru menangani permasalahan siswanya, maka
kesemuanya itu harus di pertanggung jawabkannya, serta tidak selayaknya
menudingkan atau melemparkan kekeliruannya kepada pihak lain.
6) An
acceptance upon the service to be rendered, rather then the economic gain to
the practitioners, as the basis for the organization and performance of the
social service delegated to the occupational group (Penerimaan atas jasa yang akan diberikan,
ketimbang keuntungan ekonomi kepada para praktisi, sebagai dasar bagi
organisasi dan kinerja pelayanan sosial didelegasikan kepada kelompok kerja)
Mengingat pelayanan professional itu
merupakan hal yang amat essencial (Diapandang dari pihak masyarakat yang
memerlukannya) maka hendaknya kinerja pelayanan tersebut lebih mengutamakan
kepentingan pelayanan pemenuhan kebutuhan tersebut, ketimbang untuk kepentingan
perolehan imbalan ekonomis yang akan
diterimanya. Hal itu bukan berarti pelayanan professional tidak boleh
memperoleh imbalan yang selayaknya.Bahkan seandainya kondisi dan situasi
menuntut atau memanggilnya, seeorang professional itu hendaknya bersedia
memberikan pelayanan sekalipun tanpa imbalan sekalipun.
Dari
keterangan tersebut maka pada intinya bahwa sesuatu pekerjaan itu dapat di
pandang sebagai suatu profesi apabila minimal telah memadai hal hal sebagai
beriktu
a.
Memiliki
cakupan ranah kawasan pekerjaan atau pelayanan khas, definitive dan sangat
penting dan di butuhkan masyarakat.
b.
Para
pengembang tugas pekerjaan atau pelayanan tersebut telah memiliki wawasan,
pemahaman, dan penguasaan pengetahuan serta perangkat teoritis yang relevan
secara luas dan mendalam ; menguasai perangkat kemahiran teknis kinerja
pelayanan memadai persyaratan standarnya ; memiliki sikap profesi dan semangat
pengabdian yang positif dan tinggi ; serta kepribadian yang mantap dan mandiri
dalam menunaikan tugas yang di embannya dengan selalu mempedomani dan
mengindakan kode etika yang digariskan institusi (Organisasi ) Profesinya.
c.
Memiliki
sitem pendidikan yang mantap dan mapan berdasarkan ketentuan persyaratan
standarnya bagi penyiapan maupun
pengembangantugas pekerjaan profesional yang bersangkutan ; yang lazimnya di
senggelarakan pada jenjang pendidikan tinggi berikut lembaga lain dan
organisasi profesinya yang bersangkutan.
d.
Memiliki
perangkat kode etik professional yang telah disepakati dan selalu di patuhi
serta di pedomani para anggota pengemban tugas pekerjaan atau pelayanan
professional yang bersangkutan. Kode etik professional di kembangkan,
ditetapkan dan di berdayakan keefektivannya oleh organisasai frofesi yang
bersangkutan.
e.
Memiliki
organisaasi profesi yang menghimpun, membina dan mengembangkan kemampuan
professional, melindungi kepentingan professional, serta memajukan
kesejahteraan anggotanya dengan senantiasa mengindahkan kode etikanya dan
ketentuan organisasinya.
f.
Memiliki
jurnal dan sarana publikasi professional lainya yang menyajikan berbagai karya
penelitian dan kegiatan ilmiah sebagai media pembinaan danpenegmbangan para anggotanya serta
pengabdian kepada masyarakat dan khazanah ilmu pengetahuan yang menopang
profesinya.
g.
Memperoleh
pengakuan dan penghargaan yang selayakanya baik secara sosial dan secara legal.
C.
Syarat-syarat profesi
Ada
beberapa hal yang termasuk dalam syarat-syarat Profesi seperti:
a)
Standar
unjuk kerja.
b)
Lembaga
pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan
c)
standar
kualitas
d)
Akademik
yang bertanggung jawab
e)
Organisasi
profesi
f)
Etika
dan kode etik profesi
g)
Sistem
imbalan
h)
Pengakuan
masyarakat
Robert W. Richey (Arikunto, 1990 : 235) Mengmukakan cirri
cirri dan syarat syarat profesi sebagai berikut .
a)
Lebih
mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan
pribadi.
b)
Seorang
pekerja professional, secara aktif memerlukan waktu yang panjang untuk
mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang
mendukung keahliannya.
c)
Memiliki
kualifikasi tertentu untuk memasuku profesi tersebut serta mampu mengikuti
perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
d)
Memiliki
kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja.
e)
Membutuhkan
suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
f)
Adanya
organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin diri dalam
profesi, serta kesejahteraan anggotanya.
g)
Memberikan
kesempatan untuk kemajuan, spelsialisasi dan kemandirian
h)
Memandang
profesi suatu karier hidup dan menjadi seorang anggota yang permanen.
D.
Ciri-Ciri dan Syarat-Syarat Profesi
Guru
Ciri
ciri dan syarat syarat di atas dapat digunakan sebagai kriteria atau tolak ukur
keprofessionalan guru. Selanjutnya criteria ini akan berfungsi ganda, yaitu untuk :
1.
Mengukur
sejauh mana guru guru di Indonesia telah memenuhi criteria professionalisasi.
2.
Dijadikan
titik tujuan yang akan mengarahkan segala upaya menuju profesionalisasi guru.
Khusus untuk jabatan guru,
sebenarnya juga sudah ada yang mencoba mneyusun kriterinya. Misalnya national
education association (NEA) Yang menyarankan kriteria berikut:
1)
Jabatan Yang
Melibatkan Kegiatan Intelektual
Jabatan guru memenuhi kriteria ini,
karena mengajar melibatkan upaya yang sifatnya sangat didominasi kegiatan
intelektual.Selanjutnya, kegiatan yang dilakukan anggota profesi adalah dasar
bagi persiapan dari semua kegiatan professional lainnya. Oleh karena itu
mengajar sering disebut ibu dari segala profesi (Stinnett dan Huggett
dalam Soetjipto dan Kosasi, 2004:18)
2) Jabatan Yang Menggeluti Suatu Batang
Tubuh Ilmu Yang Khusus
Semua
jabatan mempunyai monopoli pengetahuan yamg memisahkan anggota mereka dari
orang awam, dan memungkinkan mereka mengadakan pengawasan tentang
jabatannya.Anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian
mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran yang tidak
terdidik, dan kelompok tertentu yang ingin mencari keuntungan. Namun, belum ada
kesepakatan tentang bidang ilmu khusus yang melatari pendidikan atau keguruan
(Ornstein dan Levine, dalam Soetjipto dan Kosasi, 2004:19)
3)
Jabatan Yang
Memerlukan Persiapan Profesional Yang Lama
Terdapat perselisihan pendapat mengenai hal yang membedakan
jabatan professional dan non-profesional antara lain adalah dalam penyelesaian
pendidikan melalui kurikulum. Pertama, yakni pendidikan melalui perguruan
tinggi disediakan untuk jabatan professional, sedangkan yang kedua yakni
pendidikan melalui pengalaman praktek bagi jabatan non-profesional (Ornstein
dan Levine, 2004:21)
4)
Jabatan Yang
Berkesinambungan Yang Memerlukan ‘Latihan Dalam
Jabatan’
Jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai
jabatan professional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan kegiatan latihan
profesional, baik yang mendapatkan penghargaan kredit maupun tidak.Justru
disaat sekarang ini bermacam-macam pendidikan profesional tambahan diikuti guru
dalam menyetarakan dirinya dengan kualifikasi yang ditetapkan.
5)
Jabatan Yang
Menjanjikan Karier Hidup dan Keanggotaan Yang Permanen
Diluar negeri barangkali syarat jabatn guru sebagai karier
permanen merupakan titik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah
jabatan profesional. Banyak guru baruyang hanya bertahan selama satu atau dua
tahun saja pada profesi mengajar, setelah itu mereka pindah kerja kebidang lain
yang lebih menjanjikan bayaran yang lebih tinggi.
6)
Jabatan Yang
Menentukan Baku (Standarnya) Sendiri
Karena jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku
untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri.
Baku jabatan guru masih sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah, atau pihak
lain yang menggunakan tenaga guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta.
7)
Jabatan Yang
Lebih Mementingkan Layanan Diatas Keuntungan Pribadi
Jabatan mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai social
yang tinggi. Guru yang baik akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehidupan
yang lebih baik dari warga Negara masa depan. Jabatan guru telah terkenal
secara universal sebagai suatu jabatan yang anggotanya termotivasi oleh
keinginan untuk membantu orang lain, bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi
atau keuangan.
8) Jabatan Yang Mempuyai Organisasi
Profesional Yang Kuat Dan Terjalin Erat
Semua
profesi yang dikenal mempunyai organisasi profesional yang kuat untuk dapat
mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Dalam beberapa hal, jabatan
guru telah memenuhi kriteria ini dan dalam hal lain belum dapat dicapai. Di
Indonesia telah ada Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI) yang merupakan
wadah seluruh guru mulai dari guru taman kanak-kanak sampai guru sekolah
lanjutan tingkat atas, dan ada pula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
yang mewadahi seluruh sarjana pendidikan.
Mungkin hanya ini saja yang penulis
paparkan, kurang lebihnya penulis mohon maaf, semoga dapat bermanfaat bagi
pembaca yang ingin mencari ilmu di bumi Allah SWT. “Sebaik-baik orang yang mau
belajar adalah ia yang dapat mengambil pelajaran dari kesalahannya ( Guru
terbesar adalah pengalamanmu sendiri entah baik maupun buruk)”.
Tugas Mata Kuliah Pembelajaran PKN di Sekolah Dasar
Dosen Pengampu: Dirgantara Wicaksono, M.Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar