Minggu, 14 Juni 2015

kriteria dan syarat-syarat profesi guru



KRITERIA DAN SYARAT-SYARAT PROFESI GURU


National Education Association (Sucipto,kosasi,& Abimanyu,1994) menyusun sejumlah syarat atau criteria yang mesti ada dalam jabatan guru,yaitu :jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual, jabatan yang menggelutisuatu batang tubuh ilmu yang khusus ,jabatan yang memerlukan kegiatan profisisonal yang lama,jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang bersinambungan,jabatan menjanjikan karir hidupdan keanggotaan yang permanen,jabatan yang menentukan baku sendiri,jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi,dan jabatan yang mempunyai organisasi profesi yang kuat dan terjalin erat.
Gambaran rinci tentang syarat-syarat jabatan guru tersebut dijelaskan sebagai berikut:
1)      Jabatan yang melikatkan kegiatan intelektual
2)      Jabatan yang menggeluti batang tubuhilmu yang khusus
3)      Jabatan yang memerlukan persiapan professional yang lama
4)      Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang bersinambungan
5)      Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen
6)      Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri
7)      Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi
8)      Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin erat.

A.   Syarat-Syarat Profesi Guru
Apakah yang dimaksud dengan syarat dan profesi? Menurut KBBI syarat adalah:
·         Janji (sebagai tuntutan atau permintaan yang harus dipenuhi ).
·         Segala sesuatu yang perlu atau harus ada (sedia, dimiliki, dsb ).
·         Segala sesuatu yang perlu untuk menyampaikan suatu maksud.
·         Ketentuan (peraturan, petunjuk) yang harus diindahkan dan dilakukan.
Sedangkan profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dsb) tertentu.Secara sederhana dapatlah diartikan bahwa syarat-syarat profesi adalah janji atau ketentuan yang harus dimiliki sekaligus dilaksanakan oleh orang yang memiliki keahlian tertentu (termasuk guru).
Mengingat tugas dan tanggung jawab guru yang begitu kompleksnya, maka profesi guru memerlukan persyaratan khusus yaitu:
·         Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
·         Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
·         Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
·         Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya.
·         Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
Selanjutnya secara lebih rinci guru yang profesional harus memiliki kompetensi sebagai berikut:
1)      Kompetensi Pedagogik:
·         Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual
·         Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
·         Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu
·         Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik
·         Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran
·         Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilik.
·         Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik
·         Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar
·         Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran
·         Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
2)      Kompetensi Kepribadian:
·         Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
·         Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat
·         Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa
·         Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri
·         Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
3)      Kompetensi Sosial:
  • Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi
  • Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat
  • Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya
  • Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
4)      Kompetensi Profesional:
  • Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu
  • Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu
  • Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif
  • Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
  • Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri
Dari uraian di atas kita ketahui bahwa di atas pundak guru terdapat beban yang sangat berat dan semakin menantang apalagi dengan majunya masyarakat serta berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknilogi. Dilihat dari implikasinya bahwa profesi guru adalah menyiapkan peserta didik ke arah berbagai jenis profesi lain, maka wajar jika profesi ini merupakan profesi utama yang perlu perhatian serius dari berbagai pihak menyangkut jaminan kesejahteraannya.
Apabila guru telah memiliki keempat kompetensi tersebut di atas, maka guru tersebut telah memiliki hak professional karena ia telah jelas memenuhi syarat-syarat berikut:
1)      Mendapat pengakuan dan perlakuan hukum terhadap batas wewenang keguruan yang menjadi tanggung jawabnya.
2)      Memiliki kebebasan untuk mengambil langkah-langkah interaksi edukatif dalam batas tanggung jawabnya dan ikut serta dalam proses pengembangan pendidikan setempat.
3)      Menikmati teknis kepemimpinan dan dukungan pengelolaan yang efektif dan efisien dalam rangka menjalankan tugas sehari-hari.
4)      Menerima perlindungan dan penghargaan yang wajar terhadap usaha-usaha dan prestasi yang inovatif dalam bidang pengabdiannya.
5)      Menghayati kebebasan mengembangkan kompetensi profesionalnya secara individual maupun secara institusional.

Dalam usaha membangun manusia Indonesia seutuhnya, guru merupakan ujung tombak atau pelaksana yang terdepan.Bila diumpamakan bidang kedoktera, teknik, politik, ekonomi, pertanian, industri, dan lain-lain adalah untuk kepentingan manusia, maka guru bertugas untuk membangun manusianya itu sendiri.Hal ini tentu memerlukan persyaratan khusus untuk dapat melaksanakan tugas tersebut di atas, yaitu guru sebagai suatu profesi, sebagai perpaduan antara panggilan, ilmu, teknologi, dan seni, yang bertumpu pada landasan pengabdian dan sikap kepribadian yang mulia.
Pada hakikatnya tugas guru tidak saja seharusnya diperlukan sebagai suatu tugas yang professional, tetapi adalah wajar bilamana melihatnya sebagai suatu profesi utama, karena mengajar antara lain berarti turut menyiapkan subjek didik ke arah berbagai jenis profesi. Dikaitkan dengan angkatan kerja, maka implikasinya ialah guru merupakan angkatan kerja utama, oleh karena guru merupakan tenaga yang turut menyiapkan tenaga pembangunan lainnya.
Berkenaan dengan uraian di atas, maka dapat ditarik benang merahnya bahwa di atas pundak gurulah terdapat beban yang berat dan semakin menantang, karena memang tugas guru adalah sedemikian kompleks dan akan semakin kompleks dengan majunya masyarakat serta berkembangnya IPTEK, maka sudah sewajarnya apabila kepada setiap guru diberikan jaminan sepenuhnya agar ia menghayati haknya sebagai seorang guru professional. Kepada para guru, sudah saatnya untuk meningkatkan kemampuannya, sejalan dengan semakin meningkatnya penghargaan masyarakat terhadap profesi guru.Terutama setelah adanya sertifikasi guru, baik melalui penilaian portofolio maupun jalur pendidikan profesi guru.

B.   Karakteristik dan Syarat sebuah Profesi
Secara implicit sesungguhnya telah tersimpul beberapa cirri pokok yang membedakan suatau jenis pekerjaan yang telah dapat diidentifikasi sebagai suatu profesi dari jenis kategori pekerjaan lainnya.
Telah sejak lama permsalahan karakteristik keprofesin tersebut menjadi perhatian dan focus telah banyak pakar yang meminatinya tiada keseragaman kesimpulan hasil kajian para pakar tersebut mengenai perangkat karakteristik ke profesian termasuk.

1.      Karakteristik Profesi
Lieberman (1956), Mengemukakan bahwa karakteristik profesi kalau di cermati secara seksama.
Ternyata terdapat titik titik persamaan nya .diantara pokok pokok persamaannya itu ialah sebagai berikut
1)      A unique, definite, and essential service (Unik,terbatas, dan jasa penting)
Profesi itu merupakan suatu jenis pelayanan atau pekerjaan yang unik (Khas), dalam arti  berbeda dari jenis perKerjaan atau pelayanan apapun yang lainnya. Disamping itu profesi juga bersifat definite (Terbatas) dalam arti cakupan bidang garapannya (Meskipun Mungkin Sampai batas dan derajattertentu ada kontigensinya dengan bidang lainnya ). Profesi juga suatu essential service (Jasa penting) dalam arti hal itu amat dibutuhkan oleh pihak penerima jasanya sementara pihaknya sendiri tidak memiliki pengetahuan keterampilan dan kemampuan untuk melakuknnya sendiri.
2)      An emphasis upon intellectual technique in performing its service (Penekanan pada teknik intelektual dalam melakukan pelayanan)
Pelayanan itu amat menuntut kemampuan kinerja intelektual yang berlainan dengan keterampilan atau pekerjaan rumah dengan keterampilan atau pekerjaan manual semata mata .pelayanan profesi juga terkadang mempergunakan peralatan layanan profesi juga terkadang mempergunakan peralatan manual dalam praktek pelayanannya, seperti seorang dokter bedah misalnya menggunakan pisau operasi, namun proses penggunaanya dibimbing oleh suatu teori dan wawasan intelektual.
3)      A long period of specialized training (Suatu periode panjang pelatihan khusus)
Perolahan penguasaan dan kemampuan intelektual (Wawasan atau visi dan kemampuan atau kompotensi serta kemahiran atau skills ) serta sikap profesianal tersebut, seseorang akan memerlukan waktu yang cukup lama . untuk mencapai kualifikasi keprofesian sempurna lazimnya tidak kurang darin 5 tahun lamanya , di tampa dengan pengalaaman praktek terbimbing hingga tercapainya suatu tingkat kemandirian secara penuh dalam menjalankan profesinya . pendidikan keprofesian termasuk lazimnya di selengarakan pada jenjang pendidikan tinggi , dengan proses pemagangannya sampai batas waktu tertentu dalam bimbingan para seniornya.
4)      A broad range off autonomy for both the individual practitioners and the occupational group as a whole (Berbagai luas dari otonomi untuk kedua praktisi individu dan kelompok kerja secara keseluruhan)
Kinerja pelayanan itu demikian cermat secara teknis sehingga kelompok (Asosiasi) profesi yang bersangkutanh sudah memberikan jaminan bahwa anggotanya dipandang mampu untuk melakukannya sendiri tugas pelayanan tersebut, apa yang seyogianya dilakukan dan bagaimana menjalankannya, siapa yang seyogianya memberikan izin dan lisensi untuk melaksanakan kinerja itu. Individu individu dalam kerangka kelompok asosiasinya pada dasarnya relative bebas dari pengawasan, dan secara lansung mereka menangani prakteknya. Dalam ham menjumpai suatu kasus yang berada di luar kemampuannya, mereka membuat rujukan referall kepada orang lain dipandang lebih berwenang, atau membawanya kedalam suatu panel atau konforensi kasus (Case conference).
5)      An acceptance by the practitioners of broad personal responsibility for judgments made and acts performed within the scope of professional auotonomi (Penerimaan oleh praktisi tanggung jawab pribadi yang luas untuk penilaian dibuat dan tindakan yang dilakukan dalam lingkup auotonomy profesional)
Konsekuensi dari otonomi yang dilimpahkan kepada seorang tenaga praktisi professional itu, maka berarti pula ia memikul tanggung jawab pribadinya harus secara penuh. Apapun yang terjadi, seperti dokter keliru melakukan diagnosis atau memberikan perlakuan terhadap pasiennya atau seorang guru yang keliru menangani permasalahan siswanya, maka kesemuanya itu harus di pertanggung jawabkannya, serta tidak selayaknya menudingkan atau melemparkan kekeliruannya kepada pihak lain.
6)      An acceptance upon the service to be rendered, rather then the economic gain to the practitioners, as the basis for the organization and performance of the social service delegated to the occupational group (Penerimaan atas jasa yang akan diberikan, ketimbang keuntungan ekonomi kepada para praktisi, sebagai dasar bagi organisasi dan kinerja pelayanan sosial didelegasikan kepada kelompok kerja)
Mengingat pelayanan professional itu merupakan hal yang amat essencial (Diapandang dari pihak masyarakat yang memerlukannya) maka hendaknya kinerja pelayanan tersebut lebih mengutamakan kepentingan pelayanan pemenuhan kebutuhan tersebut, ketimbang untuk kepentingan perolehan imbalan ekonomis  yang akan diterimanya. Hal itu bukan berarti pelayanan professional tidak boleh memperoleh imbalan yang selayaknya.Bahkan seandainya kondisi dan situasi menuntut atau memanggilnya, seeorang professional itu hendaknya bersedia memberikan pelayanan sekalipun tanpa imbalan sekalipun.

Dari keterangan tersebut maka pada intinya bahwa sesuatu pekerjaan itu dapat di pandang sebagai suatu profesi apabila minimal telah memadai hal hal sebagai beriktu

a.       Memiliki cakupan ranah kawasan pekerjaan atau pelayanan khas, definitive dan sangat penting dan di butuhkan masyarakat.
b.      Para pengembang tugas pekerjaan atau pelayanan tersebut telah memiliki wawasan, pemahaman, dan penguasaan pengetahuan serta perangkat teoritis yang relevan secara luas dan mendalam ; menguasai perangkat kemahiran teknis kinerja pelayanan memadai persyaratan standarnya ; memiliki sikap profesi dan semangat pengabdian yang positif dan tinggi ; serta kepribadian yang mantap dan mandiri dalam menunaikan tugas yang di embannya dengan selalu mempedomani dan mengindakan kode etika yang digariskan institusi (Organisasi )  Profesinya.
c.       Memiliki sitem pendidikan yang mantap dan mapan berdasarkan ketentuan persyaratan standarnya bagi penyiapan  maupun pengembangantugas pekerjaan profesional yang bersangkutan ; yang lazimnya di senggelarakan pada jenjang pendidikan tinggi berikut lembaga lain dan organisasi profesinya yang bersangkutan.
d.      Memiliki perangkat kode etik professional yang telah disepakati dan selalu di patuhi serta di pedomani para anggota pengemban tugas pekerjaan atau pelayanan professional yang bersangkutan. Kode etik professional di kembangkan, ditetapkan dan di berdayakan keefektivannya oleh organisasai frofesi yang bersangkutan.
e.       Memiliki organisaasi profesi yang menghimpun, membina dan mengembangkan kemampuan professional, melindungi kepentingan professional, serta memajukan kesejahteraan anggotanya dengan senantiasa mengindahkan kode etikanya dan ketentuan organisasinya.
f.       Memiliki jurnal dan sarana publikasi professional lainya yang menyajikan berbagai karya penelitian dan kegiatan ilmiah sebagai media pembinaan  danpenegmbangan para anggotanya serta pengabdian kepada masyarakat dan khazanah ilmu pengetahuan yang menopang profesinya.
g.      Memperoleh pengakuan dan penghargaan yang selayakanya baik secara sosial dan secara legal.

C.   Syarat-syarat profesi
Ada beberapa hal yang termasuk dalam syarat-syarat Profesi seperti:
a)      Standar unjuk kerja.
b)      Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan 
c)      standar kualitas
d)     Akademik yang bertanggung jawab
e)      Organisasi profesi
f)       Etika dan kode etik profesi
g)      Sistem imbalan
h)      Pengakuan masyarakat

Robert W. Richey (Arikunto, 1990 : 235) Mengmukakan cirri cirri dan syarat syarat profesi sebagai berikut .

a)      Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi.
b)      Seorang pekerja professional, secara aktif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
c)      Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuku profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
d)     Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja.
e)      Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
f)       Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin diri dalam profesi, serta kesejahteraan anggotanya.
g)      Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spelsialisasi dan kemandirian
h)      Memandang profesi suatu karier hidup dan menjadi seorang anggota yang permanen.

D.   Ciri-Ciri dan Syarat-Syarat Profesi Guru
Ciri ciri dan syarat syarat di atas dapat digunakan sebagai kriteria atau tolak ukur keprofessionalan guru. Selanjutnya criteria ini akan  berfungsi ganda, yaitu untuk :
1.      Mengukur sejauh mana guru guru di Indonesia telah memenuhi criteria professionalisasi.
2.      Dijadikan titik tujuan yang akan mengarahkan segala upaya menuju profesionalisasi guru.
Khusus untuk jabatan guru, sebenarnya juga sudah ada yang mencoba mneyusun kriterinya. Misalnya national education association (NEA) Yang menyarankan kriteria berikut:

1)      Jabatan Yang Melibatkan Kegiatan Intelektual
Jabatan guru memenuhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya yang sifatnya sangat didominasi kegiatan intelektual.Selanjutnya, kegiatan yang dilakukan anggota profesi adalah dasar bagi persiapan dari semua kegiatan professional lainnya. Oleh karena itu mengajar sering disebut  ibu dari segala profesi (Stinnett dan Huggett dalam Soetjipto dan Kosasi, 2004:18)

2)      Jabatan Yang Menggeluti Suatu Batang Tubuh Ilmu Yang Khusus
Semua jabatan mempunyai monopoli pengetahuan yamg memisahkan anggota mereka dari orang awam, dan memungkinkan mereka mengadakan pengawasan tentang jabatannya.Anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran yang tidak terdidik, dan kelompok tertentu yang ingin mencari keuntungan. Namun, belum ada kesepakatan tentang bidang ilmu khusus yang melatari pendidikan atau keguruan (Ornstein dan Levine, dalam Soetjipto dan Kosasi, 2004:19)
3)      Jabatan Yang Memerlukan Persiapan Profesional Yang Lama
Terdapat perselisihan pendapat mengenai hal yang membedakan jabatan professional dan non-profesional antara lain adalah dalam penyelesaian pendidikan melalui kurikulum. Pertama, yakni pendidikan melalui perguruan tinggi disediakan untuk jabatan professional, sedangkan yang kedua yakni pendidikan melalui pengalaman praktek bagi jabatan non-profesional (Ornstein dan Levine, 2004:21)

4)      Jabatan Yang Berkesinambungan Yang Memerlukan ‘Latihan Dalam Jabatan’
Jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan professional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan kegiatan latihan profesional, baik yang mendapatkan penghargaan kredit maupun tidak.Justru disaat sekarang ini bermacam-macam pendidikan profesional tambahan diikuti guru dalam menyetarakan dirinya dengan kualifikasi yang ditetapkan.

5)      Jabatan Yang Menjanjikan Karier Hidup dan Keanggotaan Yang Permanen
Diluar negeri barangkali syarat jabatn guru sebagai karier permanen merupakan titik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah jabatan profesional. Banyak guru baruyang hanya bertahan selama satu atau dua tahun saja pada profesi mengajar, setelah itu mereka pindah kerja kebidang lain yang lebih menjanjikan bayaran yang lebih tinggi.

6)      Jabatan Yang Menentukan Baku (Standarnya) Sendiri
Karena jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri. Baku jabatan guru masih sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah, atau pihak lain yang menggunakan tenaga guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta.

7)      Jabatan Yang Lebih Mementingkan Layanan Diatas Keuntungan Pribadi
Jabatan mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai social yang tinggi. Guru yang baik akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehidupan yang lebih baik dari warga Negara masa depan. Jabatan guru telah terkenal secara universal sebagai suatu jabatan yang anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang lain, bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi atau keuangan.

8)      Jabatan Yang Mempuyai Organisasi Profesional Yang Kuat Dan Terjalin Erat
Semua profesi yang dikenal mempunyai organisasi profesional yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Dalam beberapa hal, jabatan guru telah memenuhi kriteria ini dan dalam hal lain belum dapat dicapai. Di Indonesia telah ada Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI) yang merupakan wadah seluruh guru mulai dari guru taman kanak-kanak sampai guru sekolah lanjutan tingkat atas, dan ada pula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) yang mewadahi seluruh sarjana pendidikan.
Mungkin hanya ini saja yang penulis paparkan, kurang lebihnya penulis mohon maaf, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca yang ingin mencari ilmu di bumi Allah SWT. “Sebaik-baik orang yang mau belajar adalah ia yang dapat mengambil pelajaran dari kesalahannya ( Guru terbesar adalah pengalamanmu sendiri entah baik maupun buruk)”.

Tugas Mata Kuliah Pembelajaran PKN di Sekolah Dasar
Dosen Pengampu: Dirgantara Wicaksono, M.Pd

Tidak ada komentar:

Posting Komentar