Rabu, 27 Mei 2015

Membangun Karakter Bangsa dari Pendidikan Kewarganegaraan



Membangun Karakter Bangsa dari Pendidikan Kewarganegaraan



A.    Pengertian atau Hakekat PKN
Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) sudah beberapa kali mengalami perubahan nama, mulai dari Pendidikan Moral Pancasila (PMP), Kewarganegaraan (KWN) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN), sekarang Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), dan jika kurikulum yang baru diberlakukan tahun 2015 akan kembali kepada Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
Pendidikan Kewarganegaraan (Citizenship) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia dan suku bangsa untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945 (Kurikulum Berbasis Kompetensi, 2004). Pendidikan Kewarganegaraan mengalami perkembangan sejarah yang sangat panjang, yang dimulai dari Civic Education, Pendidikan Moral Pancasila, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, sampai yang terakhir pada Kurikulum 2004 berubah namanya menjadi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan Kewarganegaraan dapat diartikan sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan sehari-hari peserta didik sebagai individu, anggota masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Landasan PKn adalah Pancasila dan UUD 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, tanggap pada tuntutan perubahan zaman, serta Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Kurikulum Berbasis Kompetensi tahun 2004 serta Pedoman Khusus Pengembangan Silabus dan Penilaian Mata Pelajaran Kewarganegaraan yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional-Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah-Direktorat Pendidikan Menengah Umum.
Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara yang berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945, cerdas dan terampil menurut Helmi Hasan (2004) bahwa Civic Education itu adalah pembelajaran, dimana guru dan siswa harus mampu mengawasi kebijkan pemerintah. Sementara itu menurut Yulinar Nur (2004) melihat ada tiga kompetensi yang harus diperhatikan guru dalam PKn yang mampu mengotrol kebijakan pemerintah, yaitu (1), peserta didik mampu berpikir kritis, rasional dan kreatif, dalam merespon isu-isu Kewarganegaraan, (2), peserta didik mampu berpartisipasi secara cerdas dan bertanggung jawab dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan (3), peserta didik mampu membentuk diri berdasakan kepada karakter-karakter positif masyarakat Indonesia dan masyarakat dunia yang demokratis.
Sebagai mana lazimnya semua mata pelajaran, mata pelajaran PKn memiliki visi, misi, tujuan dan ruang lingkup isi, visi mata pelajaran PKn adalah terwujudnya suatu pelajaran yang berfungsi sebagai sarana pembinaan watak bangsa (Nation and Character Building) dan pemberdayaan warga negara. Adapun misi pelajaran PKn adalah membentuk warga negara yang baik, yakni warga negara yang sanggup melaksanakan hak dan kewajibannya dalam kehidupan berbangsa, dan bernegara sesuai dengan UUD 1945, sementara tujuan PKn adalah (1), peserta didik memiliki kemampuan berfikir secara rasional, kritis, dan kreatif sehingga mampu memahami berbagai wacana kewarganegaraan, (2), peserta didik memiliki keterampilan intelektual dan keterampilan berpartisipasi secara demokratis dan bertanggung jawab, (3), peserta didik memiliki watak dan kepribadian yang baik, sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Sejalan dengan tujuan PKn, aspek-aspek kompetensi yang hendak dikembangkan dalam Pembelajaran PKn mencakup Pengetahuan Kewarganegaraan (civic knowledge) yang menyangkut berbagai teori dan konsep politik, hukum, dan moral, Keterampilan Kewarganegaraan (civic sklils), meliputi keterempilan intelektual (Intelectual Skills ), keterampilan berpartisipasi (Paticipatory skills) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karakter Kewarganegaraan (civic disposition ) ini merupakan dimensi yang paling substansif dan essensial dalam pembelajaran PKn, karena dengan menguasai pengetahuan kewarganegaraan dan keterampilan kewarganegaraan akan membentuk watak/karakter, sikap dan kebiasaan hidup sehari-hari yang mencerminkan warga negara yang baik. Misalnya, religius, jujur, adil, demokratis, menghargai perbedaan, menghormati hukum, menghormati HAM, memiliki semangat kebangsaan yang kuat, rela berkorban dan sebagainya.
Jika dilihat dari karakteristik pembelajaran PKn di atas, implikasinya lebih banyak kepada pengetahuan kewarganegaraan yang lebih banyak meliputi pengetahuan tentang hak dan kewajiban warga negara, HAM, prinsip-prinsip dan proses demokrasi, lembaga-lembaga negara dan keterampilan intelektual dalam merespons berbagai persoalan politik dan hukum, kurang terlihat adanya pembentukan karakter bangsa yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, seperti yang diajarkan dalam Pendidikan Moral Pancasila (PMP) dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).

B.     Membangun Karakter Bangsa
Sebagai seorang guru PKn saya tak habis pikir, kenapa Pancasila sampai diabaikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara umumnya dan dalam dunia pendidikan khususnya, padahal Pancasila merupakan Idiologi bangsa dan Dasar Negara. Pancasila sebagai Idiologi negara atau falsafah hidup bangsa hendaknya memiliki peranan besar dalam membangun karakter bangsa yang mengalami dekadensi moral, begitupun dalam dunia pendidikan formal yang lebih mengedepankan Ranah Kognitif sebagai hasil akhir dari belajar, tetapi mengeyampingkan Ranah afektif dan psikomotor yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Perumusan Pancasila oleh The Founding Father digali dari kepribadian asli bangsa Indonesia sendiri yang dirumuskan ke dalam 5 dasar/sila yang sudah sangat tepat dan fleksibel sebagai nilai-nilai dan karakter bangsa. Apalagi di era globalisasi sekarang ini, Pancasila hendaknya dijadikan kepribadian agar kita mampu memfilter setiap pengaruh yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
Pancasila sebagai dasar negara merupakan nilai dasar yang normatif terhadap seluruh penyelenggaraan ketatanegaraan, yang menjadi dasar falsafah negara yang memuat norma-norma paling mendasar untuk menentukann keabsahan penyelenggaraan negara dan kebijakan-kebijakan penting yang diambil dalam proses pemerintahan, dalam hal ini kedudukan Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, artinya segala sikap dan perilaku para penyelenggara negara atau pemerintah dan semua warga negara Indonesia harus merujuk kepada pancasila dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
Dengan adanya gagasan pemerintah tentang pendidikan karakter yang entah bagai mana penerapannya yang pasti dalam pendidikan, semakin mengaburkan nilai-nilai murni Pancasila sebagai Ideologi bangsa, karena sepanjang pengetahuan saya pendidikan karakter yang akan diterapkan itu dirumuskan lagi point-point nya, padahal sudah ada Pancasila dengan 36 butir nilai-nilainya yang dapat dijadikan butir-butir pendidikan karakter, pemerintah tinggal memikirkan bagai mana penerapan yang tepat sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini.
Dalam pendidikan formal, mata pelajaran Pendidikan Kewaganegaraan (PKn), atau lebih tepat PPKN atau PMP kembali merupakan satu-satunya Mata Pelajaran yang langsung memberikan pendidikan tentang kewarganegaraan dan membangun karakter peserta didik (Character Building) sesuai dengan Pancasila. Jika pergantian kurikulum ikut mengubah nama dan materi PPKN dengan meninggalkan Pancasila sebagai karakter yang mesti diterapkan kepada peserta didik, dikhawatirkan ke depannya generasi muda Indonesia semakin mengalami keterpurukan karakter atau karakter yang buruk (bad character) dapat dibayangkan apa yang akan terjadi dengan negara ini, sekarang saja sudah terlihat dampaknya, maraknya tawuran pelajar yang sudah menjurus kepada tindakan kriminil, pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pelajar dan sebagainya.






C.    Tujuan Pembelajaran PKN

Tujuan mata pelajaran Kewarganegaraan adalah sebagai berikut ini:

1.      Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menangggapi isu kewarganegaraan.
2.      Berpartisipasi secara bermutu dan bertanggungjawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.      Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
4.      Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. (Kurikulum KTSP, 2006).

Sebagai calon guru saya berharap, Mata Pelajaran PKn akan kembali kepada PPKN dimana materinya lebih banyak kepada membangun karakter siswa, bukan ranah kognitif atau teori, tetapi lebih banyak ranah afektif dan psikomotornya, agar peserta didik memiliki karakter Pancasila yang diharapkan mampu menempatkan dirinya dalam arus globalisasi, terutama sekali dalam menyikapi kemajuan teknologi informasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar