Membangun Karakter Bangsa dari
Pendidikan Kewarganegaraan
A.
Pengertian atau Hakekat PKN
Mata Pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) sudah beberapa kali mengalami perubahan nama,
mulai dari Pendidikan Moral Pancasila (PMP), Kewarganegaraan (KWN) Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN), sekarang Pendidikan Kewarganegaraan
(PKn), dan jika kurikulum yang baru diberlakukan tahun 2015 akan kembali kepada
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
Pendidikan
Kewarganegaraan (Citizenship) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan
pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia
dan suku bangsa untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil, dan
berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945 (Kurikulum Berbasis
Kompetensi, 2004). Pendidikan Kewarganegaraan mengalami perkembangan sejarah
yang sangat panjang, yang dimulai dari Civic Education, Pendidikan Moral
Pancasila, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, sampai yang terakhir pada
Kurikulum 2004 berubah namanya menjadi mata pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan.
Pendidikan
Kewarganegaraan dapat diartikan sebagai wahana untuk mengembangkan dan
melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia
yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan sehari-hari
peserta didik sebagai individu, anggota masyarakat dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
Landasan PKn
adalah Pancasila dan UUD 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan
nasional Indonesia, tanggap pada tuntutan perubahan zaman, serta Undang Undang
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Kurikulum Berbasis
Kompetensi tahun 2004 serta Pedoman Khusus Pengembangan Silabus dan Penilaian
Mata Pelajaran Kewarganegaraan yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan
Nasional-Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah-Direktorat Pendidikan
Menengah Umum.
Mata Pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada
pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak dan
kewajibannya untuk menjadi warga negara yang berkarakter yang diamanatkan oleh
Pancasila dan UUD 1945, cerdas dan terampil menurut Helmi Hasan (2004) bahwa
Civic Education itu adalah pembelajaran, dimana guru dan siswa harus mampu
mengawasi kebijkan pemerintah. Sementara itu menurut Yulinar Nur (2004) melihat
ada tiga kompetensi yang harus diperhatikan guru dalam PKn yang mampu mengotrol
kebijakan pemerintah, yaitu (1), peserta didik mampu berpikir kritis, rasional
dan kreatif, dalam merespon isu-isu Kewarganegaraan, (2), peserta didik mampu
berpartisipasi secara cerdas dan bertanggung jawab dalam kegiatan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan (3), peserta didik mampu membentuk
diri berdasakan kepada karakter-karakter positif masyarakat Indonesia dan
masyarakat dunia yang demokratis.
Sebagai mana
lazimnya semua mata pelajaran, mata pelajaran PKn memiliki visi, misi, tujuan
dan ruang lingkup isi, visi mata pelajaran PKn adalah terwujudnya suatu
pelajaran yang berfungsi sebagai sarana pembinaan watak bangsa (Nation and
Character Building) dan pemberdayaan warga negara. Adapun misi pelajaran PKn
adalah membentuk warga negara yang baik, yakni warga negara yang sanggup
melaksanakan hak dan kewajibannya dalam kehidupan berbangsa, dan bernegara
sesuai dengan UUD 1945, sementara tujuan PKn adalah (1), peserta didik memiliki
kemampuan berfikir secara rasional, kritis, dan kreatif sehingga mampu memahami
berbagai wacana kewarganegaraan, (2), peserta didik memiliki keterampilan
intelektual dan keterampilan berpartisipasi secara demokratis dan bertanggung
jawab, (3), peserta didik memiliki watak dan kepribadian yang baik, sesuai
dengan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Sejalan dengan
tujuan PKn, aspek-aspek kompetensi yang hendak dikembangkan dalam Pembelajaran
PKn mencakup Pengetahuan Kewarganegaraan (civic knowledge) yang
menyangkut berbagai teori dan konsep politik, hukum, dan moral, Keterampilan
Kewarganegaraan (civic sklils), meliputi keterempilan intelektual
(Intelectual Skills ), keterampilan berpartisipasi (Paticipatory
skills) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karakter Kewarganegaraan
(civic disposition ) ini merupakan dimensi yang paling substansif dan essensial
dalam pembelajaran PKn, karena dengan menguasai pengetahuan kewarganegaraan dan
keterampilan kewarganegaraan akan membentuk watak/karakter, sikap dan kebiasaan
hidup sehari-hari yang mencerminkan warga negara yang baik. Misalnya, religius,
jujur, adil, demokratis, menghargai perbedaan, menghormati hukum, menghormati
HAM, memiliki semangat kebangsaan yang kuat, rela berkorban dan sebagainya.
Jika dilihat
dari karakteristik pembelajaran PKn di atas, implikasinya lebih banyak kepada
pengetahuan kewarganegaraan yang lebih banyak meliputi pengetahuan tentang hak
dan kewajiban warga negara, HAM, prinsip-prinsip dan proses demokrasi,
lembaga-lembaga negara dan keterampilan intelektual dalam merespons berbagai
persoalan politik dan hukum, kurang terlihat adanya pembentukan karakter bangsa
yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, seperti yang diajarkan dalam
Pendidikan Moral Pancasila (PMP) dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
(PPKn).
B.
Membangun
Karakter Bangsa
Sebagai seorang
guru PKn saya tak habis pikir, kenapa Pancasila sampai diabaikan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara umumnya dan dalam dunia pendidikan khususnya,
padahal Pancasila merupakan Idiologi bangsa dan Dasar Negara. Pancasila sebagai
Idiologi negara atau falsafah hidup bangsa hendaknya memiliki peranan besar
dalam membangun karakter bangsa yang mengalami dekadensi moral, begitupun dalam
dunia pendidikan formal yang lebih mengedepankan Ranah Kognitif sebagai hasil
akhir dari belajar, tetapi mengeyampingkan Ranah afektif dan psikomotor yang
sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Perumusan Pancasila oleh The Founding
Father digali dari kepribadian asli bangsa Indonesia sendiri yang dirumuskan ke
dalam 5 dasar/sila yang sudah sangat tepat dan fleksibel sebagai nilai-nilai
dan karakter bangsa. Apalagi di era globalisasi sekarang ini, Pancasila
hendaknya dijadikan kepribadian agar kita mampu memfilter setiap pengaruh yang
tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
Pancasila
sebagai dasar negara merupakan nilai dasar yang normatif terhadap seluruh
penyelenggaraan ketatanegaraan, yang menjadi dasar falsafah negara yang memuat
norma-norma paling mendasar untuk menentukann keabsahan penyelenggaraan negara
dan kebijakan-kebijakan penting yang diambil dalam proses pemerintahan, dalam
hal ini kedudukan Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, artinya
segala sikap dan perilaku para penyelenggara negara atau pemerintah dan semua
warga negara Indonesia harus merujuk kepada pancasila dan tidak boleh bertentangan
dengan Pancasila.
Dengan adanya
gagasan pemerintah tentang pendidikan karakter yang entah bagai mana
penerapannya yang pasti dalam pendidikan, semakin mengaburkan nilai-nilai murni
Pancasila sebagai Ideologi bangsa, karena sepanjang pengetahuan saya pendidikan
karakter yang akan diterapkan itu dirumuskan lagi point-point nya, padahal
sudah ada Pancasila dengan 36 butir nilai-nilainya yang dapat dijadikan
butir-butir pendidikan karakter, pemerintah tinggal memikirkan bagai mana
penerapan yang tepat sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
dewasa ini.
Dalam
pendidikan formal, mata pelajaran Pendidikan Kewaganegaraan (PKn), atau lebih
tepat PPKN atau PMP kembali merupakan satu-satunya Mata Pelajaran yang langsung
memberikan pendidikan tentang kewarganegaraan dan membangun karakter peserta
didik (Character Building) sesuai dengan Pancasila. Jika pergantian kurikulum
ikut mengubah nama dan materi PPKN dengan meninggalkan Pancasila sebagai
karakter yang mesti diterapkan kepada peserta didik, dikhawatirkan ke depannya
generasi muda Indonesia semakin mengalami keterpurukan karakter atau karakter
yang buruk (bad character) dapat dibayangkan apa yang akan terjadi
dengan negara ini, sekarang saja sudah terlihat dampaknya, maraknya tawuran pelajar
yang sudah menjurus kepada tindakan kriminil, pelanggaran HAM yang dilakukan
oleh pelajar dan sebagainya.
C.
Tujuan Pembelajaran PKN
Tujuan
mata pelajaran Kewarganegaraan adalah sebagai berikut ini:
1.
Berpikir
secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menangggapi isu kewarganegaraan.
2.
Berpartisipasi
secara bermutu dan bertanggungjawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.
Berkembang
secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada
karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan
bangsa-bangsa lain.
4.
Berinteraksi
dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung dengan
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. (Kurikulum KTSP, 2006).
Sebagai calon
guru saya berharap, Mata Pelajaran PKn akan kembali kepada PPKN dimana
materinya lebih banyak kepada membangun karakter siswa, bukan ranah kognitif
atau teori, tetapi lebih banyak ranah afektif dan psikomotornya, agar peserta
didik memiliki karakter Pancasila yang diharapkan mampu menempatkan dirinya
dalam arus globalisasi, terutama sekali dalam menyikapi kemajuan teknologi
informasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar